Polemik Sampah Bali Terungkap: Pejabat Nyaris Jadi Tersangka, Gubernur Minta Tolong

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Polemik Sampah Bali Terungkap: Pejabat Nyaris Jadi Tersangka, Gubernur Minta Tolong
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Suara.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkap alasan yang mendorongnya mengambil keputusan untuk segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung secara total pada Desember 2025 ini.

Dijelaskan Koster, bahwa telah ada ancaman tuntutan pidana jika tempat pembuangan sampah terbesar di Bali itu belum ditutup total pada tahun ini.

Isu mengenai sampah di Pulau Dewata kembali mengemuka ketika Pemerintah Provinsi Bali melarang pengiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025 lalu.

Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan beragam respons termasuk penolakan pada lapisan masyarakat.

Koster sempat menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal sebelum rencana penutupan total TPA Suwung pada akhir tahun 2025.

Namun, Koster juga mengungkap alasan yang mendorongnya untuk mengejar batas waktu penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025 nanti.

Dia mengaku bahwa Pemprov Bali terancam akan dituntut secara pidana jika terlambat menutup TPA Suwung.

Dia menjelaskan jika Kementerian Lingkungan Hidup sempat hendak menjatuhkan tuntutan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung.

“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Hasil Uji Coba Bali United Jelang Super League: 4 Pertandingan, Tidak Pernah Kalah

“Itu lah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis Lingkungan Hidup (DKLH) dan kepala UPT (TPA Suwung) mau dijadikan tersangka,” imbuh dia.

Politisi PDIP itu menerangkan jika dia lantas bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hal itu.

Hasilnya, ditemukan jalan agar penutupan TPA Suwung dilakukan dengan tenggat waktu pada Bulan Desember 2025.

Sejumlah pemulung memilah sampah di TPA Regional Sarbagita di Suwung, Kota Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024) [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Sejumlah pemulung memilah sampah di TPA Regional Sarbagita di Suwung, Kota Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024) [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

“Saya minta tolong, mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan,” tuturnya.

“Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi proses hukum,” ungkap dia.

Koster menambahkan, proses hukum itu dijatuhkan karena metode pembuangan sampah lewat TPA atau open dumping itu dinilai mencemari lingkungan dan dapat dijerat dengan pasal pidana.

Oleh karenanya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melarang pembangunan TPA baru dan perintah untuk menutup TPA yang sudah ada.

“(Diproses hukum) karena mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh,” papar Koster.

Pro Kontra Gara-gara Sampah

Sebelumnya, kebijakan larangan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung itu juga menimbulkan ragam reaksi hingga dampak pada alur pembuangan sampah.

Aksi juga sempat dilakukan oleh pengangkut sampah yang proses pembuangan sampahnya terkendala karena Tempat Pembuangan Sementara yang saat itu tidak menerima kiriman sampah sama sekali.

Motor pengangkut sampah yang terparkir di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Motor pengangkut sampah yang terparkir di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Aksi itu dilakukan oleh puluhan pengangkut sampah yang memarkirkan motor cikarnya yang penuh berisi sampah di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) lalu.

Tindakan itu kemudian menimbulkan aroma yang tidak sedap di sekitat Kantor Gubernur Bali itu.

Aksi itu diinisiasi untuk menanyakan solusi kepada Pemprov Bali terhadap kendala yang mereka alami.

“(TPS menutup) karena tidak menerima organik. karena di satu sisi, jangankan moci (motor cikar), truk-truk yang bawa sampah organik disuruh balik ke rumah masing-masing,” ujar perwakilan pengangkut sampah, Widana saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025).

Usai bernegosiasi, Widana dan kelompoknya akhirnya diberikan kesempatan untuk mencari waktu mediasi dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk mencari solusi dari hal tersebut. namun demikian, waktu mediasi juga masih belum ditentukan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI