Suara.com - Australia, Jerman, Italia, Selandia Baru, dan Inggris "menolak dengan tegas" rencana Israel untuk menduduki Kota Gaza di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri (menlu) kelima negara itu menyebut operasi militer Israel itu akan "memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah sangat parah, membahayakan nyawa para sandera, serta meningkatkan risiko pengungsian massal warga sipil."
Mereka menilai rencana itu berpotensi "melanggar hukum humaniter internasional" dan menegaskan bahwa "setiap upaya aneksasi atau perluasan permukiman melanggar hukum internasional."
Para menlu menyerukan gencatan senjata segera dan permanen "yang memungkinkan pemberian bantuan kemanusiaan besar-besaran, cepat, dan tanpa hambatan, mengingat skenario terburuk berupa kelaparan kini tengah terjadi di Gaza."
Mereka juga menegaskan komitmen terhadap "pelaksanaan solusi dua negara yang disepakati melalui negosiasi," yang mencakup "demiliterisasi total Hamas dan pengecualian penuh kelompok itu dari bentuk pemerintahan apa pun di Jalur Gaza."
Sebelumnya pada Jumat pagi, Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana sang pemimpin, Benjamin Netanyahu, untuk sepenuhnya menguasai Kota Gaza. Rencana itu menuai kecaman dari banyak negara di dunia.
Kekhawatiran Sekjen PBB
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres disebut "sangat khawatir" dengan keputusan Israel untuk "menguasai" Kota Gaza di Jalur Gaza, Palestina.
Menurut dia, keputusan itu merupakan eskalasi berbahaya yang berisiko memperburuk konsekuensi bencana yang sudah dihadapi jutaan warga Palestina dan kian membahayakan banyak nyawa.
Baca Juga: Kai EXO Terciduk Promosi Brand Pro Israel, Netizen Luapkan Kekecewaan
Sebuah pernyataan dari Stephanie Tremblay, Juru Bicara Asosiasi Sekjen PBB, menyebutkan bahwa warga Palestina di Gaza terus mengalami "bencana kemanusiaan berskala mengerikan."
Disebutkan pula bahwa Guterres "memperingatkan bahwa eskalasi lebih lanjut ini akan meningkatkan pengungsian paksa, jatuhnya korban jiwa, dan kehancuran besar-besaran, yang kian menambah penderitaan tak terbayangkan bagi warga Palestina di Gaza."
Sekjen PBB itu menyerukan lagi gencatan senjata permanen, akses kemanusiaan tanpa hambatan di seluruh Gaza, serta pembebasan segera dan tanpa syarat bagi semua sandera dan tahanan.
Dia juga kembali mendesak Israel untuk mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Guterres mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ), dalam Opini Penasehatnya pada 19 Juli 2024, antara lain menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan memindahkan seluruh pemukim dari wilayah Palestina yang mereka duduki — Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur — secepat mungkin.
"Tidak akan ada solusi berkelanjutan untuk konflik ini tanpa diakhirinya pendudukan ilegal dan tercapainya solusi dua negara yang layak. Gaza adalah dan harus tetap menjadi bagian integral dari Negara Palestina," kata Sekjen PBB. (ANTARA)