Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:13 WIB
Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina
Ketua Solmet Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Silfester saat ini terancam bui 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik. [ANTARA/Ilham Kausar]

Suara.com - Nasib Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjaranya akan tetap dilaksanakan.

Klaim perdamaian yang digaungkan Silfester dengan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dinilai tidak akan mampu membatalkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Silfester tidak akan berhenti.

Kewenangan eksekusi kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Anang secara tegas menjelaskan bahwa perdamaian yang terjadi setelah putusan inkrah tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan pelaksanaan vonis.

“Kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian. Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan, tapi ini kan sudah selesai, artinya ya silahkan aja nanti punya cara-cara lain,” ucapnya.

“Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut. Hukum kita tetap berjalan.”

'Pasang Badan'

Baca Juga: Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang

Meski menghadapi ancaman bui, Silfester Matutina justru menunjukkan sikap santai.

Ia mengabaikan panggilan Kejari Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) untuk pelaksanaan eksekusi.

Usai diperiksa di Polda Metro Jaya untuk kasus lain pada hari yang sama, ia tidak langsung menuju kantor kejaksaan.

"Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu," jelasnya saat ditanya wartawan.

"Nanti kita atur yang terbaik lah intinya itu nggak ada masalah."

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), ke luar negeri. [ANTARA]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan bakal mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik yang sudah inkrah beberapa tahun silam. [ANTARA]

Bahkan, Silfester mengaku siap 'pasang badan' jika harus dijemput paksa oleh aparat. Ia bersikukuh bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah usai.

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya.

Kasus Inkrah Sejak 2019

Perkara yang menjerat Silfester adalah pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Melalui putusan Mahkamah Agung, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara sejak tahun 2019.

Desakan untuk mengeksekusi Silfester menguat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo kala itu.

Menanggapi desakan tersebut, Kejagung sempat menegaskan pada Senin (4/8/2025) bahwa proses eksekusi akan tetap berjalan, sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan secara sukarela.

"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI