Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:13 WIB
Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina
Ketua Solmet Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Silfester saat ini terancam bui 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik. [ANTARA/Ilham Kausar]

Suara.com - Nasib Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjaranya akan tetap dilaksanakan.

Klaim perdamaian yang digaungkan Silfester dengan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dinilai tidak akan mampu membatalkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Silfester tidak akan berhenti.

Kewenangan eksekusi kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Anang secara tegas menjelaskan bahwa perdamaian yang terjadi setelah putusan inkrah tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan pelaksanaan vonis.

“Kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian. Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan, tapi ini kan sudah selesai, artinya ya silahkan aja nanti punya cara-cara lain,” ucapnya.

“Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut. Hukum kita tetap berjalan.”

'Pasang Badan'

baca juga

Meski menghadapi ancaman bui, Silfester Matutina justru menunjukkan sikap santai.

Ia mengabaikan panggilan Kejari Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) untuk pelaksanaan eksekusi.

Usai diperiksa di Polda Metro Jaya untuk kasus lain pada hari yang sama, ia tidak langsung menuju kantor kejaksaan.

"Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu," jelasnya saat ditanya wartawan.

"Nanti kita atur yang terbaik lah intinya itu nggak ada masalah."

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), ke luar negeri. [ANTARA]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan bakal mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik yang sudah inkrah beberapa tahun silam. [ANTARA]

Bahkan, Silfester mengaku siap 'pasang badan' jika harus dijemput paksa oleh aparat. Ia bersikukuh bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah usai.

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya.

Kasus Inkrah Sejak 2019

Perkara yang menjerat Silfester adalah pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Melalui putusan Mahkamah Agung, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara sejak tahun 2019.

Desakan untuk mengeksekusi Silfester menguat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo kala itu.

Menanggapi desakan tersebut, Kejagung sempat menegaskan pada Senin (4/8/2025) bahwa proses eksekusi akan tetap berjalan, sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan secara sukarela.

"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang

Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!

Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:40 WIB

Mahfud MD Sebut Jaksa Bodoh Jika Tak Penjarakan Silfester Matutina: Di Depan Mata Begitu

Mahfud MD Sebut Jaksa Bodoh Jika Tak Penjarakan Silfester Matutina: Di Depan Mata Begitu

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:37 WIB

Terkini

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×