Lama Tak Muncul, Akankah Yaqut Cholil Qoumas Hadir Penuhi Panggilan KPK Besok?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Lama Tak Muncul, Akankah Yaqut Cholil Qoumas Hadir Penuhi Panggilan KPK Besok?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 besok.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji khusus.

Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan komisi antirasuah.

"Betul," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebagaimana dilansir Antara, Rabu (6/8/2025).

Penegasan serupa datang dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa keterangan dari Yaqut sangat krusial untuk membuat terang perkara yang tengah diselidiki.

"Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," katanya.

Budi menambahkan, KPK menargetkan untuk segera menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan kasus ini sebelumnya telah melibatkan sejumlah nama besar. Pada 20 Juni 2025, KPK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya adalah ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Baca Juga: Usai Kasus Chromebook di Kejagung, Giliran KPK Periksa Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud

Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam kesempatan berbeda, mengindikasikan bahwa lingkup penyelidikan ini cukup luas. Ia mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI