Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka penyelidikan baru yang menyasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fokus penyelidik lembaga antirasuah tersebut menyasar dugaan korupsi pengadaan layanan komputasi awan (cloud) dari Google yang terjadi pada era pandemi Covid-19.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada Kamis (7/8/2025).
Saat dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilan Nadiem, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan jawaban normatif namun mengisyaratkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan aktif.
"Nanti akan kami cek info lebih dulu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Budi menambahkan, penanganan kasus ini menunjukkan perkembangan positif, di mana sejumlah pihak yang dipanggil telah bersikap kooperatif.
"Progresnya bagus, positif, semuanya hadir memberikan keterangan dan tentu KPK mengimbau siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik maupun di proses penyidikan," ujar Budi.
Penyelidikan ini menambah daftar sorotan terhadap proyek pengadaan di Kemendikbudristek.
Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Kasus Google Cloud, Kuasa Hukum Pastikan Nadiem Makarim Akan Penuhi Panggilan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perbedaan fundamental antara kedua kasus tersebut.
"Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda jawabannya," ujar Asep, Jumat (25/7/2025).
Menurut Asep, kasus Chromebook berfokus pada pengadaan perangkat keras (hardware), sementara penyelidikan KPK saat ini menyasar pengadaan perangkat lunak (software).
![Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/68913-direktur-penyidikan-kpk-asep-guntur-rahayu.jpg)
Meski berbeda, Asep mengakui kedua paket pengadaan tersebut saling terkait, sehingga koordinasi lintas lembaga menjadi kunci.
"Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda, walaupun ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” tutur Asep.