Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan
Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang meminta agar kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan segera dihentikan.

Penghentian perkara itu karena salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, yakni eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui oleh DPR RI. Berkat pemberian abolisi itu, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) lalu. 

Dalam sidang putusan kasus impor gula, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara. 

Kapuspenkum Kejakgung, Anang Supriatna mengatakan abolisi yang diterima oleh Tom lembong bersifat personal. Sehingga proses hukum terhadap perkara ini terus berlanjut.

“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Anang, di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

“Dalam Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 18 tahun 2025 itu sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan,” imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), ke luar negeri. [ANTARA]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), ke luar negeri. [ANTARA]

Sehingga, abolisi tersebut memang bersifat personal. Kemudian abolisi merupakan hak prerogatif Kepala Negara, dan dijamin dalam Undang-Undang. Meski kini Tom Lembong dibebaskan berkat abolisi dari Prabowo, Kejagung mengaku proses kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan. 

“Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, Personal, Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” jelanya.

baca juga

Anang menyebut jika unsur perbuatan pidana atau actus reus Tom Lembong dalam kasus itu tetap ada meski proses hukumnya telah dihentikan. 

“Perbuatannya tetap ada tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong), perbuatan pidana tetap ada,” ujarnya. 

Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo dan DPR RI turut membebaskan para terdakwa lain dalam kasus impor gula seusai Tom Lembong dibebaskan karena pemberian abolisi.

Dalam kasus ini, sebanyak 8 importi gula yang dijerat hukum perihal kebijakan impor gula saat Tom Lembong masih menjabat Mendag. 

"Imbauan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dan juga pada pimpinan DPR. Karena pemberi tugas yaitu Tom Lembong telah diberikan abolisi, maka penerima tugas impor gula yaitu delapan perusahaan swasta yang juga sebagai terdakwa, juga seharusnya demi hukum harus diberikan abolisi juga," tegas Hotman dalam rekamannya.

Hotman kemudian membeberkan kronologi yang menjadi dasar argumentasinya. Menurutnya, kasus ini bermula pada awal tahun 2016 ketika Indonesia menghadapi krisis dan darurat kebutuhan gula nasional. Stok gula yang menipis mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis.

"Pada awal tahun 2016, Indonesia krisis darurat kebutuhan gula. Gula tidak cukup," papar Hotman.

Berdasarkan beberapa kali rapat koordinasi terbatas (rakortas), sejumlah menteri memutuskan untuk melakukan impor gula. Kebijakan yang diambil adalah mengimpor 200.000 ton gula kristal putih dari luar negeri.

"Yaitu harus diimpor 200.000 ton gula kristal putih atau gula jadi dari luar negeri dengan menugaskan Bulog dan PT PPI sebagai BUMN," jelas Hotman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini

5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:35 WIB

Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang

Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!

Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:40 WIB

Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!

Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?

Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:57 WIB

Terkini

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:03 WIB

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 14:01 WIB

4 Cara Mengatasi Bau Bangkai di Kulkas, Mudah dan Modal Terjangkau

4 Cara Mengatasi Bau Bangkai di Kulkas, Mudah dan Modal Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Laura: Perjuangan, Keteguhan, dan Keberanian Melawan Hubungan Toksik

Laura: Perjuangan, Keteguhan, dan Keberanian Melawan Hubungan Toksik

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor

Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:58 WIB

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:54 WIB

5 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Rumah

5 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Rumah

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 13:51 WIB

×