Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah menyetorkan uang sebanyak hampir Rp 500 miliar ke kas milik negara pada enam bulan pertama tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025.
Awalnya, Setyo menjelaskan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) menjadi indikator penting dalam kinerja KPK. Sebab, PNPB mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui asset recovery dari kasus korupsi dan pencucian uang.

"Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan proses mendapatkan PNPB harus dilakukan melalui pelacakan, penyitaan, penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Untuk itu, Setyo menegaskan bahwa bahwa dalam dua triwulan pertama tahun 2025, pihaknya telah menyetorkan hampir Rp 500 miliar ke kas negara.
"Selama tw (triwulan) 1 dan 2 tahun 2025 KPK berhasil menyetorkan hampir Rp 500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi," tandas Setyo.