"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah)," ucap Zaid.
Ia menggambarkan bagaimana kliennya, yang seharusnya diposisikan tidak bersalah, justru digiring seolah-olah bersalah lewat cara hakim membangun kesimpulan dari keterangan para saksi.
![Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/18/42301-sidang-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong.jpg)
“Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan,” katanya.
Apalagi, Zaid mengemukakan ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yang dinilainya tidak sesuai.
“Terlebih lagi, pada saat dikatakan bahwasannya Pak Tom Lembong itu mengedepankan ekonomi kapitalis ya kan."
"Itu beliau yang membacakan pertimbangannya di sisi lain juga dari pertimbangan itu, dia tidak melihat bahwa yang melaksanakan penugasan ini adalah kooperasi,” ujarnya.