Emak-emak Geruduk Kejari Jaksel, Ngamuk Desak Relawan Jokowi Diseret ke Penjara!

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Emak-emak Geruduk Kejari Jaksel, Ngamuk Desak Relawan Jokowi Diseret ke Penjara!
Aliansi Emak-Emak Bergerak Lintas Provinsi demo Kejari Jaksel, Kamis (7/8/2025). Mereka menuntut agar terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina segera diseret ke penjara.

Suara.com - Aksi unjuk rasa tak biasa terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tak main-main, sekelompok wanita yang menamakan diri Aliansi Emak-Emak Bergerak Lintas Provinsi menggeruduk kantor kejaksaan. 

Mereka menuntut agar terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, segera diseret ke penjara.

Momen dramatis yang viral di media sosial ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia, yang dinilai lembek dan tebang pilih.

Salah seorang orator aksi, Merry, dengan suara lantang menyentil keistimewaan yang seolah dimiliki Silfester, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

"Kenapa mereka semena-mena? Kami tidak rela pajak kami digunakan untuk orang-orang munafik! Kami meminta Presiden Prabowo mengawal kasus-kasus yang kami bawa," teriak Merry di lokasi, Kamis (7/8/2025).

Kemarahan para emak-emak ini bukan tanpa alasan. Mereka menyoroti mandeknya penegakan hukum terhadap Silfester yang vonisnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak 2019, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Kami ingin minta pertanggungjawaban! Di mana tahun 2017 bulan Mei ada salah satu orang yang sudah diputuskan pada tahun 2019 untuk melakukan penahanan 1,5 tahun. Namun kenyataannya, orang tersebut (Silfester Matutina) masih berkeliaran,” ungkapnya dengan geram.

Klaim Damai Silfester vs Janji Eksekusi Jaksa

Di tengah desakan publik yang membara, Silfester Matutina justru melontarkan klaim yang mengejutkan. Ia mengaku persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah selesai secara damai dan hubungan mereka baik-baik saja.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Namun, klaim damai ini bertentangan dengan janji Kejaksaan Agung yang sebelumnya memastikan akan mengeksekusi vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, bahkan menyebut Silfester telah dipanggil untuk pelaksanaan eksekusi pada Senin (4/8/2025).

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Anang saat itu.

"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi."

Desakan eksekusi ini juga sebelumnya disuarakan oleh pakar telematika Roy Suryo, yang menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap seorang relawan penguasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI