Uang puluhan miliar ini didapat melalui modus pengajuan proposal bantuan sosial fiktif.
Keduanya, sebagai anggota panitia kerja (panja) di Komisi XI, memanfaatkan kewenangan mereka dalam pembahasan anggaran BI dan OJK.
Mereka diduga mendapat 'kuota' program sosial yang kemudian dieksekusi melalui 12 yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi keduanya.
Namun, kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan.