Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka itu juga diikuti dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 52 dan 53.
“Udah ada (sprindik) nomor 52 dan 53. Jadi, sudah ada (tersangka),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini merupakan anggota legislatif.
“Ya (legislator),” ujar Asep.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa KPK tidak hanya mendalami dugaan korupsi yang dilakukan anggota legislatif, tetapi juga dari sisi BI.
![Ilustrasi Bank Indonesia. Saat ini uji kepatutan dan kelayakan dilakukan untuk jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia di Komisi XI DPR. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/01/30235-bank-indonesia.jpg)
“Pihak BI dan pihak legislator sedang kami dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm itu dua,” tandas Asep.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengakui, semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, Begini Tanggapan Pimpinan KPK
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku akan bersikap korporatif dengan proses hukum di KPK.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan giat penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. Dari aksi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK tadinya hanya menyebut penyidik sedang mengusut aliran duit CSR BI ke sejumlah yayasan.