Korban Politik Era Jokowi Bakal Dapat Amnesti Jilid II dari Prabowo Saat 17 Agustus, Siapa Saja?

Tasmalinda Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:48 WIB
Korban Politik Era Jokowi Bakal Dapat Amnesti Jilid II dari Prabowo Saat 17 Agustus, Siapa Saja?
Syahganda Nainggolan

Suara.com - Setelah pengampunan diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong, isu amnesti politik kembali memanas.

Kini, muncul kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan gelombang kedua amnesti massal yang menyasar mereka yang disebut sebagai korban kriminalisasi politik di era pemerintahan Jokowi.

Wacana ini mencuat setelah aktivis Syahganda Nainggolan mengungkap bahwa ia telah menyerahkan daftar 210 nama kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Daftar tersebut, menurutnya, berisi individu-individu yang selama ini terjerat kasus hukum bernuansa politik dan layak mendapat pengampunan, baik berupa amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi.

“Saya kirim ke Pak Dasco tadi. Mudah-mudahan bisa tambah lagi supaya ini juga dapat amnesti atau abolisi, atau apapun namanya,” ungkap Syahganda dalam wawancara di kanal YouTube milik Bambang Widjojanto.

Deretan Nama-nama Lama yang Kembali Muncul

Syahganda menyebut sejumlah nama yang pernah menjadi sorotan publik dalam kasus politik dan makar. Di antaranya ada, yakni Jumhur Hidayat, yang hingga kini masih berjuang di Mahkamah Agung

Selain itu, Eggi Sudjana, tokoh yang terus bergulat dengan tuduhan makar

Lalu disebut Lieus Sungkharisma, yang pernah dikriminalisasi karena membela Prabowo saat Pilpres 2019

Baca Juga: Bocor Daftar 210 Nama Korban Politik Jokowi,Target Amnesti Massal Jelang 17 Agustus

Terakhir ada nama Kivlan Zen purnawirawan jenderal yang terseret kasus kepemilikan senjata ilegal, yang juga bakal menerima amnesti dari presiden Prabowo.

Tak hanya itu, Syahganda juga menyinggung tragedi Kilometer 50, peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI oleh aparat kepolisian yang hingga kini masih menyisakan luka dan kontroversi di tengah masyarakat.

Ia menyebut kasus itu satu klaster dengan nama besar seperti Habib Rizieq Shihab, yang disebut-sebut masuk dalam daftar 210 tokoh tersebut.

Narasi Persatuan di Balik Pengampunan Politik

Menurut Syahganda, dorongan amnesti massal ini bukan hanya soal membebaskan individu dari jeratan hukum, tetapi bagian dari upaya membangun narasi persatuan nasional.

Ia menilai, langkah ini bisa menjadi titik balik hubungan antara pemerintah dan elemen-elemen masyarakat yang selama ini dianggap berseberangan secara ideologis.

“(Kasus KM50) itu mungkin satu klaster dengan Habib Rizieq. Insyaallah juga itu ditinjau ulang. Kita tuntut saja agar Presiden menunjukkan bahwa ini soal persatuan, bukan semata soal hukum atau ideologi,” tegasnya.

Langkah ini diperkirakan akan dimatangkan menjelang HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2025, yang secara simbolis menjadi momen ideal untuk menunjukkan arah rekonsiliasi nasional.

Sejumlah pengamat menyebut, amnesti gelombang kedua ini bisa menjadi bagian dari strategi besar Prabowo dalam menata ulang peta politik pasca-pemilu.

Namun di sisi lain, kritik juga bermunculan. Sebagian menilai gelombang pengampunan ini berpotensi menjadi alat barter politik, alih-alih bentuk keadilan restoratif. Terutama jika tidak diiringi dengan transparansi, kejelasan kriteria, dan tanggung jawab terhadap korban di sisi lain.

Kini publik menanti apakah benarkah 210 nama itu akan diampuni? Dan apakah ini benar-benar rekonsiliasi nasional, atau justru manuver politik yang dikemas rapi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI