Suara.com - Ridwan Kamil dan Lisa Mariana akhirnya melakukan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes) Mabes Polri, Kamis (7/8/2025).
Ketiganya telah menjalani pengambilan sampel darah dan air liur atau buccal swab untuk membuktikan hubungan biologis melalui Tes DNA Paternitas.
Lantas bagaimana alur tes DNA paternitas usai pengambilan sampel?
Sebelum melakukan uji laboratorium diambil dahulu sampel DNA dari anak, ibu dan yang diduga ayah.
Pengambilan sampel diambil dari swab mulut, darah, atau sampel lain yang mengandung sel.
Kemudian pada tahapan selanjutnya di laboratorium adalah memisahkan DNA dari komponen seluler lainnya (seperti protein dan lemak) yang ada di dalam sampel.
Hal tersebut merujuk pada artikel ilmiah 'Teknik Tes DNA Kasus Paternitas Dari Polda Metro Jaya di Laboratorium DNA Pusdokkes POLRI' yang diunggah LPPM Universitas Lampung.
Proses pemisahan tersebut menggunakan bahan kimia khusus atau mesin otomatis untuk menghasilkan isolat DNA murni.
Kemudian dilakukan kuantifikasi DNA. Yakni, Jumlah DNA yang berhasil diekstraksi akan diukur untuk memastikan kuantitasnya cukup untuk tahap analisis selanjutnya.
Tahap selanjutya, Amplifikasi DNA atau PCR. Yakni, DNA yang telah diekstraksi akan diperbanyak pada segmen-segmen spesifik menggunakan teknik Polymerase Chain Reaction (PCR).
Tes paternitas modern biasanya menargetkan 27 penanda genetik atau lokus Short Tandem Repeat (STR), yaitu pola DNA pendek yang berulang dan sangat bervariasi antar individu.
Setelah itu, tahapan belanjut dengan Elektroforesis Kapiler. Yakni, produk hasil PCR kemudian dianalisis menggunakan mesin elektroforesis kapiler.

Teknik ini berfungsi untuk memisahkan fragmen-fragmen DNA berdasarkan ukurannya dan membuat profil DNA dari setiap individu yang dites.
Setelah itu, tahapan telah memasuki tahap akhir, yakni analisis data dan interpretasi hasil, yakni penentuan hubungan biologis dilakukan.
Untuk diketahui bahwa perbandingan profil DNA, prinsip dasarnya adalah seorang anak mewarisi 50 persen DNA dari ibu dan 50 persen dari ayah.
Kemudian, Ahli forensik akan membandingkan profil DNA atau pola STR anak dengan profil DNA ibu. Setengah dari pola STR anak yang cocok dengan ibu akan diidentifikasi.
Untuk menentukan ayah biologis, bergantung pada setengah sisa dari pola STR anak yang tidak berasal dari ibu dan harus cocok seluruhnya dengan pola STR dari terduga ayah.
Pada hasil akhir, maka akan didapat dua jawaban, yakni Inklusi atau tidak ditolak.
Kesimpulan inklusi ini merujuk pada semua penanda genetik yang diwarisi anak (yang tidak berasal dari ibu) cocok dengan terduga ayah.
Maka pria tersebut dinyatakan sebagai ayah biologis dengan probabilitas sangat tinggi, mencapai 99,99 persen.
Selain Inklusi, jawaban kesimpulan akhir adalah eksklusi atau ditolak.
Kesimpulan ini merujuk pada ditemukan dua atau lebih penanda genetik yang tidak cocok, maka pria tersebut 100 persen bukan ayah biologis dari anak tersebut.
Meski begitu, Kepala Biro Laboratorium dan Dokpol Kesehatan (Labdokkes) Brigjen Sumy Hastry Purwanti menegaskan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan di laboratorium DNA Pusdokkes Polri.
"Sampel darah dan buccal masih diuji di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri," kata Hastry kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Hastry menjelaskan hasil tes DNA ini akan keluar dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Namun, ia tak menutup kemungkinan hasinya bisa keluar lebih cepat.

Prinsip dasar tes paternitas adalah setiap anak mewarisi 50 persen DNA dari ayah dan 50 persen dari ibu.
Kecocokan pada penanda genetik spesifik akan menjadi penentu hubungan biologis tersebut.
"Kurang lebih 5-10 hari," ungkapnya.
Tes DNA ini merupakan tindak lanjut atas laporan RK terhadap Lisa di Bareskrim Polri pada April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang ITE, menyoroti penyebaran informasi tanpa fakta hukum yang merugikan.
Langkah ini diambil untuk menjawab tudingan Lisa yang mengaku bahwa putrinya CA merupakan anak hasil hubungan gelap dengan RK.