Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Direktur PT IIM Dipanggil KPK

Dythia Novianty | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2025 | 11:49 WIB
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Direktur PT IIM Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara/Reno Esnir]

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengungkapkan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp 1 triliun.

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak (kiri) berdampingan dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara (kanan) sebelum mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara , I Nyoman Wara (kanan) [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa]

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," kaya Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," tambah dia.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus PT Taspen ini sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.

"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," ujar Nyoman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam proses penyidikan kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting.

"Jadi, untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut dugaan rasuah di PT Taspen terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih (ANSK) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa penahanan tersangka Antonius terhitung dari 8 sampai 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam keterangan tertulis hasil konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Dalam kasus investasi fiktif ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 Triliun dan merugikan negara sekitar Rp 200 Milyar.

"ANSK diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 Milyar," jelas Asep.

Kemudian pada Selasa (14/1/2025), KPK resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Akibat investasi ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp 191,64 miliar dan kerugian bunga senilai Rp 28,78 miliar. Sejumlah pihak disebut mendapatkan keuntungan dari skema tersebut ialah:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Jadi Sorotan, Nadiem Makarim 'Sibuk' Hadapi Kejagung dan KPK

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Jadi Sorotan, Nadiem Makarim 'Sibuk' Hadapi Kejagung dan KPK

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:54 WIB

Kasus Google Cloud Kemendikbudristek: KPK dan Kejagung Bergerak Bersama! Targetnya...

Kasus Google Cloud Kemendikbudristek: KPK dan Kejagung Bergerak Bersama! Targetnya...

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:04 WIB

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka TPPU Dana CSR, KPK: Kita Susuri Sampai ke Partai Politik!

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka TPPU Dana CSR, KPK: Kita Susuri Sampai ke Partai Politik!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 09:33 WIB

'Dicomot' usai Ikut Rakernas NasDem di Makassar, Detik-detik KPK OTT Bupati Koltim Abdul Azis

'Dicomot' usai Ikut Rakernas NasDem di Makassar, Detik-detik KPK OTT Bupati Koltim Abdul Azis

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 09:14 WIB

KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Anggota V BPK RI dalam Kasus BJB

KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Anggota V BPK RI dalam Kasus BJB

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 08:07 WIB

Babak Akhir Penyelidikan Kasus Kuota Haji di KPK, Siapa Tersangka?

Babak Akhir Penyelidikan Kasus Kuota Haji di KPK, Siapa Tersangka?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Terkini

Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara

Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:48 WIB

Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total

Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:43 WIB

Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum

Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:34 WIB

TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi

TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri

Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:19 WIB

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:44 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:26 WIB

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB