Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan penyelenggaraan haji 2025 yang ditangani Kementerian Agama berjalan tanpa masalah.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam menanggapi laporan dugaan korupsi haji 2025 dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah, sudah, enggak ada masalah," kata Nasaruddin.
Nasaruddin mengaku pihaknya telah memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, ia enggan membeberkan detail pembelaannya saat diminta penjelasan lebih lanjut.
"Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi," ujarnya sambil meninggalkan lokasi.
Skandal Kuota Haji
Sebelumnya, ICW secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025). Laporan itu memuat dua dugaan pelanggaran, yakni terkait pelayanan Masyair dan pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, layanan Masyair meliputi pelayanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, Mina, dan Arafah. Menurutnya, hasil investigasi ICW menemukan indikasi monopoli pasar dalam pemilihan penyedia layanan.
“Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.
Baca Juga: Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Diperiksa KPK, Alphard Mewah dan Tanah di Jakarta Timur
Ia menyebut, dua perusahaan penyedia layanan tersebut dimiliki oleh satu orang, yang menguasai sekitar 33 persen pasar dari total layanan umum bagi 203 ribu jemaah haji. Hal ini, kata Wana, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pengadaan katering jemaah, ICW mengidentifikasi tiga persoalan. Pertama, jumlah kalori makanan yang diberikan tidak sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 yang menetapkan kebutuhan energi sekitar 2.100 kalori per orang.
“Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” ujar Wana.
Kedua, ICW menduga ada pungutan yang dilakukan pegawai negeri sipil terhadap konsumsi yang sudah dialokasikan pemerintah sebesar 40 Riyal. Dari setiap makanan, kata Wana, ada potongan sebesar 0,8 Riyal.
“Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
ICW jug menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jemaah. Temuan ini menjadi salah satu alasan ICW mendesak KPK turun tangan mengusut kasus tersebut.