Suara.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, melontarkan kritik tajam yang menyoroti kasus hukum yang menjerat Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester, yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK), hingga kini belum juga dieksekusi.
Amien Rais mengawali kritiknya dengan mengingatkan prinsip fundamental Indonesia sebagai negara hukum.
"Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum," kata Amien Rais dikutip dari akun Youtube Amies Rais Official, Minggu (8/10/2025).
Ia menekankan bahwa prinsip negara hukum harus ditegakkan di semua lini, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Jadi, prinsip-prinsip negara hukum Indonesia bukan hanya diterapkan dalam kehidupan masyarakat, namun juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif," katanya.
Namun, Amien Rais menilai ada ironi dalam penegakan hukum saat ini, terutama dalam kasus Silfester.
"Namun dalam kenyataan bukan saja lembaga hukum seperti Kejagung bahkan seorang begundal seperti Silfester Matutina dibiarkan menginjak-injak sambil riang gembira melakukan penghinaan terhadap konstitusi," sambung Amien Rais dengan nada tegas.
Tuding Ada Peran Jokowi
Menurut mantan Ketua MPR RI itu, publik pantas marah dengan apa yang ia sebut sebagai sandiwara yang dimainkan oleh Silfester Matutina, yang ia anggap sebagai seorang intelektual gadungan.
Baca Juga: Angkat Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN, Benarkah Erick Thohir Berpotensi Jadi Tersangka?
"Diberi peran politik oleh tuannya yaitu Jokowi alias Mulyono," kata Amien Rais.
Ia kemudian mengungkit kembali kasus yang menjerat Silfester pada 2017, saat ia berdemonstrasi dan melontarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
"Pak JK dituding oleh Silfester telah melakukan fitnah luar biasa dengan menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta," ungkapnya.
Setelah diproses hukum, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, menurut Amien, eksekusi hukuman itu terhambat.
"Tetapi karena pada tahun 2019 Jokowi masih jadi presiden, sementara Silfster itu penyembah dan penjilat Jokowi. Bahkan sampai sekarang tentu Jokowi lantas cawe-cawe," katanya.
Amien Rais menyoroti respons Kejaksaan yang terkesan lamban saat ditanya mengenai eksekusi Silfester.