Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa putusan terhadap Silfester sudah inkrah dan harus segera dieksekusi, terlepas dari klaim perdamaian yang diutarakan terpidana.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum.