Suara.com - Kredibilitas penegakan hukum di Indonesia kembali dipertaruhkan dengan tajam. Mandeknya eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, yang notabene adalah Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan loyalis mantan Presiden Joko Widodo, memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama lebih dari lima tahun ini.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-12 RI, Jusuf Kalla. Namun, hingga kini, ia belum juga mendekam di jeruji besi.
"Kasus saudara Silfester ini sudah inkrah, tidak ada celah lagi. Jadi harus dieksekusi. Apalagi inkrahnya sudah 5 tahun lebih. Apa lagi kendalanya?," kata Hasbiallah kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Di tengah statusnya sebagai terpidana yang belum dieksekusi, Silfester justru mendapat posisi mentereng sebagai Komisaris Independen di BUMN pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), pada Maret 2025.
Hasbiallah memperingatkan Kejaksaan agar tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut karena dapat menimbulkan keresahan publik dan merusak citra lembaga.
Ia khawatir, publik akan memandang Silfester sebagai sosok yang kebal hukum karena kedekatannya dengan kekuasaan.
"Kalau Kejaksaan tidak segera eksekusi, tentu publik akan resah. Publik lihat Silfester ini orang dekat mantan Presiden Jokowi, kebal hukum, aparat tidak berani sentuh. Menurut saya ini preseden buruk dalam penegakan hukum," ujarnya.
Lebih jauh, politisi PKB ini menegaskan bahwa mangkraknya eksekusi Silfester tidak hanya mencoreng citra Kejaksaan, tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Baca Juga: Bawa-bawa Nama Hasto, Relawan Jokowi Minta Silfester Matutina Tak Dieksekusi, Tapi Diberi Amnesti
Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan persepsi bahwa pemerintahan baru belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang pengaruh kekuasaan sebelumnya.
"Juga buruk bagi citra Pemerintahan sekarang ini karena seolah-olah masih belum bisa lepas dari pengaruh kekuasaan mantan Presiden Jokowi, bahkan melakukan penegakan hukum saja tidak berani. Jadi banyak hal yang muncul dari kasus ini," katanya.
"Menurut saya kejaksaan harus tegas lah. Jangan rusak citra kejaksaan yang sudah bagus selama ini. Karena semakin lama kasus ini tidak ada kejelasan, efek negatifnya juga semakin besar terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo. Ini kekhawatiran saya," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari orasi Silfester pada 2017 yang menuding Jusuf Kalla sebagai "akar permasalahan bangsa" dan memiliki ambisi politik.
Pernyataan ini berujung pada laporan hukum dan vonis pidana yang dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, menduga adanya pengaruh kekuasaan di balik belum dieksekusinya Silfester.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa putusan terhadap Silfester sudah inkrah dan harus segera dieksekusi, terlepas dari klaim perdamaian yang diutarakan terpidana.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum.