Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya meresmikan aturan main bagi para pengguna sound system atau yang populer disebut sound horeg. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum di tengah maraknya penggunaan pengeras suara berkekuatan besar.
Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban untuk mematikan total suara saat kendaraan pengangkut sound system melintasi area-area sensitif.
Secara spesifik, pengeras suara nonstatis (bergerak) wajib dimatikan saat melintasi beberapa lokasi berikut:
- Rumah ibadah saat kegiatan ibadah sedang berlangsung.
- Rumah sakit.
- Saat ada ambulans yang sedang membawa pasien.
- Area institusi pendidikan saat proses belajar mengajar sedang berjalan.
Aturan tegas ini merupakan bagian dari SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," ujar Khofifah, Sabtu (9/8).
Batas Kebisingan dan Syarat Ketat Lainnya
Selain kewajiban mematikan suara di lokasi tertentu, Pemprov Jatim juga menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan. Untuk sound system yang bergerak seperti pada karnaval atau unjuk rasa, batasnya adalah maksimal 85 dBA. Sementara untuk acara statis seperti konser, batasnya lebih tinggi, yaitu maksimal 120 dBA.
Penyelenggara acara juga dibebani tanggung jawab yang lebih berat. Setiap kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara harus menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang menyatakan kesanggupan bertanggung jawab penuh jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.
SE Bersama ini juga secara eksplisit melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk membawa minuman keras, narkotika, senjata tajam, hingga melakukan aksi pornografi.
Baca Juga: Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya
"Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," tegas Khofifah.
Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, tawuran, atau tindakan pemicu konflik, kepolisian berhak membubarkan acara dan memproses hukum penyelenggaranya.
"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," pungkas Khofifah.