Resmi! Aturan Sound Horeg Jatim Terbit, Wajib Bisu Saat Lewat Rumah Sakit hingga Tempat Ibadah

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Resmi! Aturan Sound Horeg Jatim Terbit, Wajib Bisu Saat Lewat Rumah Sakit hingga Tempat Ibadah
Ilustrasi Sound Horeg [AI Imagen 4]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya meresmikan aturan main bagi para pengguna sound system atau yang populer disebut sound horeg. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum di tengah maraknya penggunaan pengeras suara berkekuatan besar.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban untuk mematikan total suara saat kendaraan pengangkut sound system melintasi area-area sensitif.

Secara spesifik, pengeras suara nonstatis (bergerak) wajib dimatikan saat melintasi beberapa lokasi berikut:

  • Rumah ibadah saat kegiatan ibadah sedang berlangsung.
  • Rumah sakit.
  • Saat ada ambulans yang sedang membawa pasien.
  • Area institusi pendidikan saat proses belajar mengajar sedang berjalan.

Aturan tegas ini merupakan bagian dari SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," ujar Khofifah, Sabtu (9/8).

Batas Kebisingan dan Syarat Ketat Lainnya

Selain kewajiban mematikan suara di lokasi tertentu, Pemprov Jatim juga menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan. Untuk sound system yang bergerak seperti pada karnaval atau unjuk rasa, batasnya adalah maksimal 85 dBA. Sementara untuk acara statis seperti konser, batasnya lebih tinggi, yaitu maksimal 120 dBA.

Penyelenggara acara juga dibebani tanggung jawab yang lebih berat. Setiap kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara harus menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang menyatakan kesanggupan bertanggung jawab penuh jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.

SE Bersama ini juga secara eksplisit melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk membawa minuman keras, narkotika, senjata tajam, hingga melakukan aksi pornografi.

"Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," tegas Khofifah.

Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, tawuran, atau tindakan pemicu konflik, kepolisian berhak membubarkan acara dan memproses hukum penyelenggaranya.

"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," pungkas Khofifah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya

Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 12:44 WIB

Dampak Serius 'Sound Horeg' di Lumajang, Dokter THT Ungkap Lonjakan Pasien dengan Telinga Berdenging

Dampak Serius 'Sound Horeg' di Lumajang, Dokter THT Ungkap Lonjakan Pasien dengan Telinga Berdenging

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 10:48 WIB

Viral Panduan Outfit Edi Sound Horeg, Cuma Modal Rp500 Ribu Auto Jadi Pusat Perhatian

Viral Panduan Outfit Edi Sound Horeg, Cuma Modal Rp500 Ribu Auto Jadi Pusat Perhatian

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 20:40 WIB

Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg

Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:39 WIB

Jadi Korban Sound Horeg Apakah Bisa Minta Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya

Jadi Korban Sound Horeg Apakah Bisa Minta Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:05 WIB

4 Fakta Pilu Guru Meninggal Saat Nonton Sound Horeg Viral, Debat Panas pun Pecah

4 Fakta Pilu Guru Meninggal Saat Nonton Sound Horeg Viral, Debat Panas pun Pecah

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:50 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB