6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2025 | 20:24 WIB
6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
Fakta tragedi penembakan 3 polisi di Way Kanan di mana pelakunya Kopda Bazarsah dihukum mati. [ANTARA]

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelas Kolonel CHK Amir Welong.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf dan duka mendalam kepada keluarga korban dari Polri.

4. Kronologi Berdarah di Arena Judi Sabung Ayam

Tragedi ini bermula dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Penggerebekan tersebut berakhir fatal. Tiga anggota Polri gugur dalam tugas setelah ditembak secara brutal oleh Kopda Bazarsah.

Mereka ialah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

5. Pasal Berlapis yang Menjerat Pelaku

Vonis hukuman mati tidak datang dari satu perbuatan saja. Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal berlapis yang membuktikan kompleksitas kejahatannya. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar tiga aturan hukum sekaligus:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider dari pembunuhan berencana).
  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

6. Peran Oknum TNI Lain sebagai 'Bos' Judi

Kasus ini ternyata tidak hanya menyeret satu oknum prajurit TNI. Dalam persidangan terpisah, terungkap peran Peltu Yun Heri Lubis. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer karena perannya sebagai pengelola atau 'bos' dari arena judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan.

Baca Juga: Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!

Putusan terhadap Peltu Yun Heri Lubis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari ini membuktikan adanya keterlibatan oknum lain dalam lingkaran perjudian ilegal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI