6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2025 | 20:24 WIB
6 Fakta Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Vonis Mati, Pembelaan Diri, dan Banding Kopda Bazarsah
Fakta tragedi penembakan 3 polisi di Way Kanan di mana pelakunya Kopda Bazarsah dihukum mati. [ANTARA]

Suara.com - Suasana Pengadilan Militer I-04 Palembang pecah oleh isak tangis keluarga korban saat palu hakim diketuk dengan tegas, Senin (11/8/2025). Terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi vonis maksimal: hukuman mati.

Kasus penembakan brutal tiga anggota polisi di sebuah lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, ini memasuki babak baru yang penuh drama hukum.

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Pihak terdakwa langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan banding. Di balik putusan berat tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang melingkupi tragedi berdarah pada 17 Maret 2025 lalu.

Berikut adalah 6 fakta penting yang perlu Anda ketahui dari kasus yang menggemparkan ini.

1. Vonis Mati dan Pemecatan dari Dinas Militer

Ini adalah puncak dari persidangan. Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tidak ragu menjatuhkan hukuman terberat. Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan pada Senin (11/8/2025).

Vonis ini seketika memicu luapan emosi dari keluarga tiga polisi yang menjadi korban, memenuhi ruang sidang dengan duka yang mendalam.

2. Melawan Vonis Mati, Langsung Ajukan Banding

Hanya beberapa saat setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka secara resmi akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni mengajukan banding. Keputusan ini merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh hukum.

"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong.

Proses banding ini akan diputuskan pada 19 Agustus 2025. Jika diterima, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

3. Argumen Pembelaan: Spontanitas, Bukan Rencana Pembunuhan

Tim kuasa hukum membangun argumen pembelaan yang menarik. Mereka sepakat dengan hakim bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti.

Namun, mereka menilai hukuman mati tetap terlalu berat untuk sebuah tindakan yang diklaim sebagai spontanitas dan upaya membela diri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!

Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 18:10 WIB

Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah

Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 14:21 WIB

Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam

Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam

News | Senin, 21 Juli 2025 | 23:06 WIB

7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati

7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati

News | Senin, 21 Juli 2025 | 22:39 WIB

Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi  Way Kanan

Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB