Suara.com - Hanya dalam hitungan tiga hari, misteri kematian tragis yang menimpa DJS (23), seorang karyawati warung sate di Bunga Mayang, Lampung Utara, berhasil diungkap.
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan Polda Lampung sukses meringkus pelaku di balik aksi pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan yang menggemparkan warga pada Jumat (8/8/2025) lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Utara, Senin (11/8/2025), polisi membeberkan serangkaian fakta mengerikan di balik kasus ini.
1. Berawal dari Niat Mencuri, Berakhir Pembunuhan Sadis
Motif di balik kejahatan biadab ini ternyata sangat sepele. Pelaku, RRD (19), pada awalnya hanya berniat untuk mencuri uang. Namun, aksinya kepergok oleh korban, DJS. Panik dan takut perbuatannya terbongkar, pelaku gelap mata dan mengambil jalan pintas yang paling mengerikan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bahwa dirinya nekat mencuri pemerkosa dan membunuh korban lantaran takut perbuatannya aksi pencurian dipergoki korban," terang Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama.
2. Kronologi Mencekam di Lantai Dua Warung
Pelaku telah merencanakan aksi pencuriannya. Sehari sebelum kejadian, ia sudah mengintai lokasi dan mengawasi kotak amal di warung tersebut.
Keesokan harinya, ia melancarkan aksinya dengan memanjat pagar dan masuk ke lantai dua, tempat kamar korban berada. Setelah berhasil mengambil uang dari tas korban dan kotak amal, aksinya diketahui.
Baca Juga: Ayahnya Marah Setelah Prada Lucky Meninggal, Kodam IX/Udayana Anggap Wajar
"Saat dipergoki korban dan jerit minta tolong, pelaku langsung menutup muka korban mengunakan bantal dan mencekik leher korban hingga tak berdaya setelah itu diperkosanya dan membunuhnya," papar AKP Apfryadi.
Korban, yang diidentifikasi berinisial DJS (24), seorang warga Kecamatan Abung Timur, ditemukan dalam sebuah kamar di warung sate tersebut sekitar pukul 03.45 WIB.
Kondisinya saat itu jauh dari kata wajar. Tanda-tanda kekerasan brutal terlihat jelas di tubuhnya. Luka seperti bekas cekikan melingkar di lehernya, menjadi saksi bisu perjuangan terakhirnya.
Lebih mengerikan lagi, darah segar mengalir dari telinga dan kemaluannya, menguatkan dugaan bahwa ia tidak hanya dibunuh, tetapi juga menjadi korban kekerasan seksual yang keji.
3. Pelaku Ternyata Remaja 19 Tahun, Warga Sekitar
Fakta yang paling mengejutkan adalah identitas pelaku. RRD, sang pelaku, ternyata masih berusia 19 tahun dan merupakan warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, yang notabene tidak jauh dari lokasi kejadian.
Hal ini menunjukkan betapa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang dari lingkungan sekitar.
4. Pelarian Berakhir di Kebun Tebu, Dihadiahi Timah Panas
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Tim Tekab 308 yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaannya hingga ke persembunyiannya di areal kebun tebu PT. BMM, Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
"Karena mencoba berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, maka petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kakanya," kata Kasat Reskrim. Pelaku pun tersungkur setelah timah panas bersarang di kakinya.
5. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang teramat sadis, pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Polisi tidak main-main dan menjeratnya dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP (pembunuhan yang didahului kejahatan lain), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), dan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan).
6. Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Untuk memperkuat dakwaan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku dan lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban dengan bercak darah, sarung bantal, sprei, sebilah senjata tajam jenis badik milik pelaku, satu unit motor Honda Beat, serta uang tunai hasil curian sebesar Rp 150 ribu dari tas korban dan Rp 430 ribu dari kotak amal.