Suara.com - Aturan Sound Horeg Terbaru: Batas Kebisingan Maksimal, Pelanggar Siap-siap Ditindak
Fenomena sound horeg belakangan tengah menjadi sorotan hingga keberadaannya menuai pro dan kontra. Setelah menuai banyak protes dari masyarakat dan sorotan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan main yang lebih tegas.
Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pada 6 Agustus 2025.
Aturan ini menjadi jawaban atas keresahan warga akibat kebisingan yang seringkali melampaui batas dan mengganggu ketertiban umum.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH dan Permenaker.
"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," jelas Gubernur, Sabtu (9/8/2025).
Khofifah juga menyampaikan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Adapun aturan baru mengenai sound horeg sebagai berikut.
Surat Edaran tersebut membagi batas kebisingan berdasarkan jenis acara. Jadi, tidak bisa disamaratakan lagi. Berikut rincian batas desibel (dBA) yang diizinkan:
Baca Juga: 5 Fakta Viral Karnaval di Blitar Dihentikan Polisi, Semua Gara-gara Sound Horeg?
Acara Statis (Menetap): Maksimal 120 dBA. Ini berlaku untuk kegiatan yang tidak bergerak, seperti konser musik, pentas seni, atau acara kenegaraan di dalam maupun luar ruangan.
Sebagai perbandingan, suara mesin jet dari jarak 30 meter bisa mencapai 120 dB, tingkat yang sudah masuk ambang rasa sakit bagi telinga manusia.
Acara Non-Statis (Bergerak): Maksimal 85 dBA. Aturan ini ditujukan untuk kegiatan yang berkeliling atau bergerak, contohnya karnaval budaya, arak-arakan, atau bahkan aksi unjuk rasa.
Batas 85 dB ini setara dengan ambang batas aman paparan suara selama 8 jam sehari yang direkomendasikan oleh WHO untuk mencegah kerusakan pendengaran.
Selain membatasi volume suara, SE Bersama tersebut juga mengatur beberapa hal teknis dan non-teknis lainnya untuk memastikan acara berjalan tertib dan aman:
Izin Wajib: Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan membuat surat pernyataan tanggung jawab.
Kelayakan Kendaraan: Truk atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR).
Hormati Area Sensitif: Sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah (ketika waktu ibadah), rumah sakit, sekolah (saat jam belajar), dan ketika ada ambulans yang lewat.
Konten Bersih: Acara dilarang keras menyertakan hal-hal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga pornografi dan pornoaksi.
Diketahui sebelumnya, imbauan larangan sound horeg yang meresahkan sudah digaungkan oleh kepolisian, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound system yang berlebihan dan menimbulkan mudarat.
Bahaya di Balik Dentuman Keras
Lahirnya aturan tegas ini bukan tanpa alasan. Paparan suara dengan intensitas ekstrem terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan.
Beberapa risikonya antara lain:
Kerusakan Pendengaran Permanen (NIHL): Paparan suara di atas 85 dB dalam waktu lama dapat merusak sel-sel rambut halus di telinga dalam. Kerusakan ini bersifat permanen dan bisa menyebabkan telinga berdenging (tinnitus) hingga tuli.
Gangguan Tidur dan Stres: Kebisingan yang mengganggu dapat merusak pola tidur dan memicu pelepasan hormon stres yang berdampak buruk bagi kesehatan mental.
Masalah Kardiovaskular: Studi menunjukkan paparan bising kronis dapat meningkatkan tekanan darah dan risiko penyakit jantung.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan fenomena sound horeg bisa tetap menjadi bagian dari hiburan dan kreativitas masyarakat tanpa harus mengorbankan kenyamanan, ketertiban, dan yang terpenting, kesehatan bersama.