Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik

Sumarni Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik
Ilustrasi kabel listrik (freepik)

Suara.com - Seorang warganet di X menceritakan pengalamannya saat keluarganya tiba-tiba menerima tagihan denda sebesar Rp87 juta dari PLN.

Melalui sebuah utas, pemilik akun @kaisarlegend itu menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa keluarganya tersebut.

Kisah bermula saat keluarga tersebut menempati rumah yang dibeli secara bekas sejak tahun 2005.

Selama 20 tahun menempati rumah tersebut, tidak pernah ada masalah terkait listrik. Namun mereka terkejut saat tiba-tiba disuruh membayar denda karena dituding mencuri listrik.

"PLN nutupin kenakalan staffnya dan intimidasi nyokap gue bayar denda Rp 87 juta padahal bukan kejahatan kita. Bahkan intimidasi mau penjara 7 tahun + denda Rp 2.5 M,” tulis akun tersebut dikutip pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Masalah muncul pada 25 Juni 2025 saat ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan di daerah sekitar rumah warganet tersebut.

Petugas PLN tersebut menginformasikan bahwa ada kebocoran arus listrik dari tiang yang masuk ke rumah keluarga itu.

Hingga akhirnya diketahui bahwa ada aliran listrik ilegal yang tersembunyi di dalam plafon rumah tersebut.

Warganet itu mengaku tidak mengetahui bahwa ada aliran listrik ilegal di dalam rumahnya.

Baca Juga: Gaji Prajurit Dipotong 80 Persen Buat Rumah: Kejaksaan Agung Turun Tangan Usut Dugaan Penyelewengan?

“Gue dan nyokap sendiri gak tau ada kabel ilegal itu selama 20 tahun. Logikanya? Saat mau beli rumah ya mana ada bongkar-bongkar plafon ngecek kabel listrik ilegal? Atau sengaja tanya ke pemilik rumah sebelumnya 'pak ini rumah nyolong listrik gak?' Kan nggak mungkin,” tulis pemilik akun tersebut.

Dituding curi listrik, warga ditagih denda Rp87 juta oleh PLN (X)
Dituding curi listrik, warga ditagih denda Rp87 juta oleh PLN (X)

Mendapati temuan aliran listrik ilegal, keluarga tersebut lalu dipanggil ke kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pondok Gede.

Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang adil, keluarga ini justru dipaksa membayar denda Rp 87 juta, angka yang sangat besar dan tidak bisa mereka penuhi.

Tak berhenti di situ, pada 30 Juni 2025, pihak PLN kembali mendatangi rumah mereka dengan membawa anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala bernama Sinaga.

Menurut warganet itu, kehadiran TNI itu justru menambah tekanan dan terkesan intimidatif.

"30 Juni dateng lagi PLN bawa-bawa TNI pangkat Praka namanya Sinaga, ngapain bawa-bawa TNI? Berkesan intimidatif,” tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI