”Bagi warga yang merasa nilai pajaknya kurang tepat untuk tidak ragu menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Tim khusus, telah disiapkan untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Bupati Warsubi, Senin (11/8).
Bupati Warsubi juga telah meminta Bapenda melakukan pendataan ulang untuk memastikan penetapan pajak yang adil.
"Pendataan ini justru untuk memastikan agar pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga adil bagi semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Warsubi mengumumkan sejumlah kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Juga penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon hingga 35 persen BPHTB pada semua jenis transaksi,” bebernya.
Bupati memastikan bahwa dalam revisi peraturan daerah yang sedang berjalan, tidak akan ada kenaikan pajak pada tahun 2026.
”Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Warsubi juga menekankan bahwa implementasi pajak harus berkeadilan dan tidak memberatkan.
"Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom rakyat,” pungkasnya.
Baca Juga: Asal Usul Kabupaten Pati, Dari Nama Penuh Filosofi hingga Geger Pajak 250 Persen Bupati Sudewo