Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah Kantor Ditjen PHU. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Langkah ini menyusul keputusan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam skandal yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di kantor yang berlokasi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat ini merupakan upaya paksa untuk mencari barang bukti tambahan. Namun, Budi belum merinci hasil dari operasi tersebut.

Gus Yaqut Resmi Dicekal

Langkah penggeledahan ini dilakukan sehari setelah KPK secara resmi melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut (YCQ), KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan satu pihak swasta berinisial FHM.

baca juga

KPK menegaskan keterangan ketiganya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Budi.

Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 T

Langkah hukum yang agresif ini sepadan dengan skala kerugian negara yang diduga ditimbulkan.

KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan awal internal, angkanya sangat fantastis.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi pada Senin (11/8/2025). Ia menambahkan bahwa angka final nantinya akan dihitung secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penyimpangan Kuota Tambahan

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada Kamis (7/8/2025).

Inti dari dugaan korupsi ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk tahun 2024.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian kuota seharusnya tunduk pada UU No 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada.”

Penyimpangan alokasi ini diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama para pengusaha travel haji khusus, dan menjadi dasar bagi KPK untuk menjerat para pelaku dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat!

Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:33 WIB

Nasib Gus Yaqut di Ujung Tanduk? KPK Siap Gandeng Ahli 'Kuliti' Masalah Ini

Nasib Gus Yaqut di Ujung Tanduk? KPK Siap Gandeng Ahli 'Kuliti' Masalah Ini

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:09 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Berpeluang Tersangka usai Dicekal Kasus Korupsi Haji? Begini Kata KPK!

Eks Menag Gus Yaqut Berpeluang Tersangka usai Dicekal Kasus Korupsi Haji? Begini Kata KPK!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:17 WIB

Terkini

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

×