Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Langkah ini menyusul keputusan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam skandal yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di kantor yang berlokasi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat ini merupakan upaya paksa untuk mencari barang bukti tambahan. Namun, Budi belum merinci hasil dari operasi tersebut.
Gus Yaqut Resmi Dicekal
Langkah penggeledahan ini dilakukan sehari setelah KPK secara resmi melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan satu pihak swasta berinisial FHM.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat!
KPK menegaskan keterangan ketiganya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Budi.
Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 T
Langkah hukum yang agresif ini sepadan dengan skala kerugian negara yang diduga ditimbulkan.
KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan awal internal, angkanya sangat fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi pada Senin (11/8/2025). Ia menambahkan bahwa angka final nantinya akan dihitung secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
![Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/34424-yaqut-cholil-qoumas-diperiksa-kpk.jpg)
Penyimpangan Kuota Tambahan
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada Kamis (7/8/2025).
Inti dari dugaan korupsi ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian kuota seharusnya tunduk pada UU No 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada.”
Penyimpangan alokasi ini diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama para pengusaha travel haji khusus, dan menjadi dasar bagi KPK untuk menjerat para pelaku dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.