Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti
General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus [Suara.com/Buniamin]

Suara.com - Hotel di Kota Mataram saat ini mulai mengeluhkan penerapan royalty pemutaran music.

Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music dari lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) ini sudah diterima sejak sebulan yang lalu dan takut tidak membayar karena sanksi yang dinilai berat.

General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus mengatakan tagihan royalty sudah masuk sebulan yang lalu ke hotel syariah yang dipimpinnya.

Dimana, nilai royalty yang harus dibayar yaitu sekitar Rp 4 jutaan.

“Kalau tagihan sendiri memang betul ya termasuk hotel saya Grand Madani hotel itu sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN,” katanya Rabu (12/8/2025) siang.

Jika tidak kooperatif sambungnya, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar.

Sanksi pidana ini membuat para pelaku usaha terutama perhotelan di Kota Mataram merasa takut.

“Di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini kenapa harus ada pidana gitu kan,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01 Tahun 2016.

Dari aturan ini penggunaan music di ruang public untuK tujuan komersial wajib membayar royalty kepada pencipta, penyanyi atau pemegang hak music terkait.

Adapun tarif royalty yang harus dibayar yaitu untuk kegiatan seminar dan konferensi komersil sebesar Rp 500 ribu per hari.

Restoran dan café yaitu sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun, pub, bar dan bistro sebesar Rp180 ribu per M2, Bioskop sebesar Rp3,6 juta per layer per tahun, pameran dan bazar Rp1,5 juta per hari.

Sedangkan untuk konser music berbayar yaitu sebesar 2 persen dari hasil penjualan kotor tiket.

Namun jika gratis yaItu sebesar 1 persen dari jumlah tiket gratis.

Ia mengatakan, tidak hanya hotel Grand Madani, tagihan royalty itu dikirim ke beberapa hotel yang ada di ibukota Provinsi NTB ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RESMI: Ahmad Dhani Bagikan Link Agar Kafe & Resto Bisa Putar Lagu Dewa 19 Gratis

RESMI: Ahmad Dhani Bagikan Link Agar Kafe & Resto Bisa Putar Lagu Dewa 19 Gratis

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Hotel hingga Restoran Sepi Lagu, PHRI Sindir Pemerintah: Kok Dilepas ke LMKN?

Hotel hingga Restoran Sepi Lagu, PHRI Sindir Pemerintah: Kok Dilepas ke LMKN?

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:12 WIB

Perhimpunan Hotel dan Restoran Sebut LMKN Tagih Royalti Pakai Gaya Preman: Ugal-ugalan!

Perhimpunan Hotel dan Restoran Sebut LMKN Tagih Royalti Pakai Gaya Preman: Ugal-ugalan!

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:49 WIB

Terkini

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB