Hotel hingga Restoran Sepi Lagu, PHRI Sindir Pemerintah: Kok Dilepas ke LMKN?

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:12 WIB
Hotel hingga Restoran Sepi Lagu, PHRI Sindir Pemerintah: Kok Dilepas ke LMKN?
Ilustrasi royalti lagu [asb].

Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani, angkat bicara soal fenomena hotel, restoran, kafe, hingga mal yang kini tak lagi memutar lagu akibat kewajiban membayar royalti musik.

Haryadi mengakui pihaknya memang mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan pembayaran royalti. Namun, jika merasa keberatan, dia menyarankan agar mereka tidak memutar musik sama sekali.

"Kami berikan arahan, kalau mau putar lagu harus bayar. Tapi kalau merasa berat, ya jangan putar. Ada yang memang perlu, silakan, mau pakai platform digital juga boleh, atau bayar ke konvensional, ke LMKN," kata Haryadi saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan pada Rabu 13 Agustus 2025.

Haryadi mencontohkan, saat ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai menagih hotel-hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, langkah ini justru membuat sebagian pelaku usaha enggan memutar musik.

"Tadi saya baru telepon ketua PHRI Lombok. Mereka kehilangan mood, terutama yang kecil-kecil (menyetel lagu). Jadi senyap," ungkapnya.

Apa Itu LMKN? Sibuk Banget Ngejar Royalti (lmkn.id)
Apa Itu LMKN? Sibuk Banget Ngejar Royalti (lmkn.id)

PHRI pun meminta pemerintah hadir dan ikut menengahi permasalahan ini, bukan sepenuhnya menyerahkan urusan royalti kepada LMKN.

"Kok kayak lepas semua ke LMKN. Padahal di Undang-Undang jelas, mereka mengutip biaya, pencatatan, administrasi masuk ke Kementerian Hukum. Harusnya ada tanggung jawabnya," tegas Haryadi.

"Sekarang yang kami lihat dilepas gitu aja. Kamu berantem dengan LMKN. Kehadiran negara tidak dirasakan," imbuhnya.

Seperti diketahui, isu royalti musik kembali mencuat setelah salah satu petinggi Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta musik. 

Baca Juga: KCI: Pemerintah Tidak Pernah Bayar Royalti Lagu-lagu yang Dipakai Acara Kenegaraan

Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 26 Agustus 2024.

Kasus itu akhirnya berakhir damai setelah pihak Mie Gacoan membayar ganti rugi sebesar Rp2,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI