Bupati Pati Menolak Mundur, M Khozin Beri Sinyal Keras: Pelanggar Sumpah Jabatan Bisa Dimakzulkan!

Bangun Santoso

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Bupati Pati Menolak Mundur, M Khozin Beri Sinyal Keras: Pelanggar Sumpah Jabatan Bisa Dimakzulkan!
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin

Suara.com - Bupati Pati Sudewo boleh saja menolak mundur dengan dalih dirinya dipilih secara sah oleh rakyat. Namun, peringatan keras datang dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tameng 'pilihan rakyat' tidak membuat seorang kepala daerah kebal hukum dan bisa rontok seketika jika terbukti melanggar sumpah jabatan.

Polemik kepemimpinan di Pati yang kian memanas kini menjadi sorotan nasional. Menanggapi pembelaan Sudewo, Khozin membeberkan bahwa mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.

"Secara normatif, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah," kata Khozin di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).

Artinya, status sebagai kepala daerah hasil Pilkada langsung tidak serta-merta menjadi benteng absolut. Menurut Khozin, instrumen pengawasan DPRD tetap berjalan dan memiliki kekuatan untuk memulai proses pemberhentian.

Prosesnya pun tidak main-main dan harus melalui serangkaian tahapan ketat. "Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," jelas Khozin.

Setelah DPRD menyatakan pendapatnya, bola panas akan bergulir ke Mahkamah Agung (MA). "Pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.

Jika MA memutuskan sang kepala daerah terbukti bersalah, maka proses pemberhentian tinggal menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, argumen Sudewo bahwa ia tak bisa dilengserkan hanya karena tuntutan massa menjadi tidak sepenuhnya relevan jika proses hukum dan politik ini berjalan.

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," tegas Khozin.

Sebelumnya, di tengah desakan massa pengunjuk rasa, Bupati Pati Sudewo dengan tegas menolak untuk mengundurkan diri. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati, Rabu (13/8).

baca juga

Meski begitu, Sudewo menyatakan tetap menghormati proses politik yang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk penggunaan hak angket yang sedang diajukan.

Persoalan di Pati ini dipastikan tidak akan berhenti di level lokal. Khozin menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar pengawasan Komisi II DPR RI dan akan segera didalami bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Permata Tersembunyi Bikin Kamu Nyesel Kalau Gak Mampir di Kabupaten Pati

7 Permata Tersembunyi Bikin Kamu Nyesel Kalau Gak Mampir di Kabupaten Pati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:32 WIB

Tolak Mundur, Kekuatan 'Gaib' Jadi Andalan Bupati Pati?

Tolak Mundur, Kekuatan 'Gaib' Jadi Andalan Bupati Pati?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:28 WIB

'Api Pati' Bisa Jalar ke Daerah Lain! Pengamat Peringatkan Bahaya Kepemimpinan Otoriter

'Api Pati' Bisa Jalar ke Daerah Lain! Pengamat Peringatkan Bahaya Kepemimpinan Otoriter

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:03 WIB

Yang Dilakukan Mendagri Usai Demo Pati Bergejolak, Cecar Bupati Sudewo Soal Ini

Yang Dilakukan Mendagri Usai Demo Pati Bergejolak, Cecar Bupati Sudewo Soal Ini

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:55 WIB

Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap

Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:51 WIB

Dasco: Doktrin Pak Prabowo, Kepala Daerah dari Gerindra Jangan Sengsarakan Rakyat

Dasco: Doktrin Pak Prabowo, Kepala Daerah dari Gerindra Jangan Sengsarakan Rakyat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:42 WIB

Hercules Sindir Keras Bupati Pati Sudewo: Tidur di Got pun Mau Demi Jabatan, Tapi Sekarang?

Hercules Sindir Keras Bupati Pati Sudewo: Tidur di Got pun Mau Demi Jabatan, Tapi Sekarang?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:35 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×