Suara.com - Di tengah memanasnya suhu politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, aksi ritual yang diduga sebagai bentuk “pengamanan spiritual” di depan kantor Bupati Pati menjadi viral dan memicu perbincangan luas di masyarakat.
Video tersebut beredar di media sosial menjelang aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut mundurnya Bupati Sudewo pada Rabu (13/8).
Dalam rekaman yang beredar dan di unggah di akun Instagram @rimbaraya_jakarta, terlihat seorang paruh baya yang mengenakan baju koko putih dan sarung terlihat berjalan tanpa alas kaki mengelilingi area depan kantor Bupati sambil menyiramkan air dari sebuah botol air mineral.
“Pengamanan Kantor Bupati secara Spiritual Sebelum Pendemo Datang,” tulis akun instagram terebut dikutip Kamis (14/8/2025).
Dalam viideo tersbut juga dituliskan : "selain pengamanan aparat, spritual pun dikerahkan bupati agar tidak lengser."
Salah satu warganet dengan @Indonesianaut*** mengatakan aksi tersebut adalah untuk mengusir hal gaib.
“Biasanya sih kalau didoain begini biar setannya pergi. Ya bener kok, biar Bupatinya yang pergi,” tulisnya.
Hal yang sama juga di rasakan oleh @yogiete***. Dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi kekesalan masyarakat Pati kepada Bupati Sudewo.
“Tidak ngaruh, Allah berpihak kepada masyarakat yang terdzolimi,” katanya.
Baca Juga: Hercules Sindir Keras Bupati Pati Sudewo: Tidur di Got pun Mau Demi Jabatan, Tapi Sekarang?
Banyak kekesalan di lontarkan kepada aksi tersebut dan di duga tidak menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat Pati.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun Bupati Sudewo sendiri mengenai identitas seorang paruh baya tersebut.
Fenomena ini memicu perbincangan dan menambah dimensi baru dalam krisis politik yang sedang melanda Pati. Aksi ini, tidak hanya aksi politik saja. Namun, membawa aksi kearifan lokal.
Demo Tuntut Sudewo Mundur
Pada Rabu (13/8/2025) kemarin, ribuan warga Pati tumpah ruah ke jalan menuntut Sudewo mundur, dipicu serangkaian kebijakan kontroversial, salah satunya rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Meski kebijakan itu resmi dibatalkan pada 8 Agustus 2025, gejolak warga tak mereda.