Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es

Budi Arista Romadhoni

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:52 WIB
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom]

Suara.com - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara ugal-ugalan di sejumlah daerah telah menyulut api kemarahan publik.

Puncaknya adalah gelombang protes masif di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tidak hanya menuntut pembatalan kebijakan, tetapi juga pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.

Fenomena ini ternyata bukan hanya terjadi di Pati. Beberapa pemerintah daerah (pemda) lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa dengan kenaikan yang tak kalah fantastis, memicu reaksi keras dari warganya.

Lonjakan PBB ini menjadi isu nasional yang kompleks, melibatkan otonomi daerah, kebutuhan fiskal, dan daya beli masyarakat yang kian tertekan.

Cara bayar PBB Pakai DANA. [bkpsdm.palangkaraya.go.id]
Ilustrasi bayar PBB. [bkpsdm.palangkaraya.go.id]

Berikut adalah daftar daerah yang menaikkan PBB secara signifikan dan memicu gejolak di tengah masyarakat.

1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Kenaikan hingga 250%)

Kabupaten Pati menjadi episentrum protes kenaikan PBB. Pemerintah daerah setempat berencana menaikkan PBB hingga 250% melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.

Alasan yang dikemukakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pati tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir.

Bupati Pati, Sudewo, berdalih kenaikan ini diperlukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan membayar gaji PPPK.

baca juga

"Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," kata Sudewo.

Namun, kebijakan ini memicu unjuk rasa besar-besaran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Puluhan ribu warga turun ke jalan, bahkan aksi sempat diwarnai kericuhan. Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan dan Bupati telah meminta maaf, gelombang protes menuntut Sudewo mundur terus berlanjut hingga DPRD Pati sepakat menggunakan hak angket.

2. Kota Cirebon, Jawa Barat (Kenaikan hingga 1.000%)

Tak kalah mengejutkan, warga Kota Cirebon dihadapkan pada lonjakan PBB yang disebut mencapai 1.000% atau 10 kali lipat.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Terinspirasi dari perlawanan di Pati, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar aksi protes menuntut pembatalan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan.

3. Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Kenaikan hingga 1.202%)

Di Jombang, seorang warga mengaku PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik 1.202 persen atau 12 kali lipat dibandingkan tahun 2023.

Protes warga pun muncul dalam bentuk unik, seperti membayar pajak menggunakan ratusan koin. Menanggapi keluhan ini, Pemkab Jombang menyebut kenaikan terjadi akibat penyesuaian NJOP yang lama tidak diperbarui, sesuai rekomendasi pemerintah pusat.

Bupati Jombang, Warsubi, berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027 dan membuka ruang bagi warga untuk mengajukan keringanan.

4. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Kenaikan hingga 400%)

Sejumlah warga di Kabupaten Semarang juga mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai lebih dari 400%.

Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang warga yang tagihan PBB rumahnya melonjak dari Rp 161.000 menjadi Rp 872.000.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan bahwa kenaikan tidak berlaku bagi semua wajib pajak.

Menurutnya, lonjakan terjadi akibat penyesuaian NJOP di wilayah yang berkembang pesat dan bernilai strategis, berdasarkan penetapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

5. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Kenaikan hingga 300%)

Gelombang protes juga sampai ke Sulawesi Selatan. Di Kabupaten Bone, mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PBB-P2 hingga 300%.

Aksi ini sempat diwarnai kericuhan saat massa mencoba masuk ke gedung DPRD Bone.[5] Pemerintah daerah berdalih penyesuaian NJOP harus dilakukan karena Zona Nilai Tanah (ZNT) tidak pernah diperbarui selama 14 tahun, meskipun mengakui sosialisasi kebijakan ini belum maksimal.

Dasar Hukum dan Tanggapan Pemerintah Pusat

Kewenangan pemda untuk menaikkan PBB ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU ini memberikan ruang bagi pemda untuk menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi sebesar 0,5%, naik dari aturan sebelumnya yang maksimal 0,3%.

Selain itu, UU HKPD juga mengamanatkan penyesuaian NJOP secara berkala setiap tiga tahun.

Menanggapi gejolak di berbagai daerah, pemerintah pusat melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa kenaikan PBB adalah murni kebijakan dan dinamika di tingkat lokal.

Pihak Istana menepis tudingan bahwa hal ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. "Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujar Kepala PCO Hasan Nasbi kepada Media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Era PBB Gratis Akan Berakhir, Investor Pariwisata di Daerah Bali Ini Jadi Sasaran Pertama

Era PBB Gratis Akan Berakhir, Investor Pariwisata di Daerah Bali Ini Jadi Sasaran Pertama

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:05 WIB

Dasco: Doktrin Pak Prabowo, Kepala Daerah dari Gerindra Jangan Sengsarakan Rakyat

Dasco: Doktrin Pak Prabowo, Kepala Daerah dari Gerindra Jangan Sengsarakan Rakyat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:42 WIB

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:38 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×