Suara.com - Tangis haru dan pekik lega dari keluarga korban pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Palu hakim telah diketuk, mengakhiri perjalanan hukum Mulyana (22), terdakwa pembunuhan dan mutilasi biadab terhadap kekasihnya sendiri, Siti Amelia, yang tengah mengandung buah hatinya.
Tak ada ampun, tak ada celah keringanan, pemuda itu divonis hukuman mati.
Ketua majelis hakim, David Panggabean, dengan suara tegas menyatakan Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan paling mengerikan yakni pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” ujar David dalam sidang putusan, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).
Putusan maksimal ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sejak awal melihat perbuatan Mulyana tak layak mendapat ampunan.
Hakim menilai, cara Mulyana menghabisi nyawa korban teramat sadis dan meninggalkan luka yang tak akan pernah sembuh bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun alasan untuk meringankan hukuman pelaku.
“Hal-hal meringankan tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim David Panggabean.
Mendengar vonis tersebut, keluarga korban yang sejak pagi memadati kursi pengunjung tak kuasa menahan emosi. Mereka serentak menyambut putusan itu dengan ucapan syukur.
"Terima kasih Pak Hakim," seru mereka.
Baca Juga: Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
Kronologi Pembunuhan Keji Mulyana
Dalam uraian putusan yang dibacakan, terungkap kembali kronologi mengerikan yang menjadi dasar vonis mati tersebut.
Semua bermula dari sebuah pesan WhatsApp pada April 2025 lalu. Korban, Siti Amelia, mengabarkan kepada Mulyana bahwa dirinya sedang hamil.
Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, Mulyana justru panik dan tidak percaya. Ia mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya, sebuah permintaan yang menjadi awal dari malapetaka.
Keesokan harinya, dengan dalih akan membeli obat penggugur kandungan secara COD, Mulyana mengajak korban berkeliling.
Namun, itu hanyalah siasat licik untuk mengulur waktu hingga hari gelap. Ketika korban kembali menunjukkan bukti tes kehamilan dan menuntut pertanggungjawaban, amarah Mulyana meledak.
Pertengkaran hebat pun tak terhindarkan. Puncaknya, korban mengancam akan melaporkan perbuatan Mulyana kepada orang tua mereka.
Merasa malu dan terpojok, otak Mulyana dipenuhi rencana jahat. Ia membawa korban ke sebuah kebun sepi di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Di lokasi itulah, Mulyana melancarkan aksi biadabnya. Ia mencekik leher Siti Amelia menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga lemas tak sadarkan diri.
Tubuh lunglai itu kemudian ia seret, ditutupi daun pisang, dan ditenggelamkan di sebuah kubangan air.
Namun, kekejiannya tidak berhenti di situ. Mulyana pulang ke rumahnya hanya untuk mengambil sebilah golok.
Ia kembali ke kebun dan melakukan perbuatan paling sadis, memotong-motong tubuh kekasihnya menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh itu ia masukkan ke dalam karung, diberi batu pemberat, lalu ditenggelamkan di dasar sungai, berharap jejak kejahatannya hilang selamanya.
Namun, takdir berkata lain, potongan tubuh itu ditemukan warga, mengawali pengungkapan kasus oleh Polresta Serang Kota hingga Mulyana kini divonis mati.