Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan sadis yang menewaskan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).
Pelaku, AH alias Hanafi (27), ternyata sempat mencari di Google tanda-tanda orang baru meninggal setelah membekap korban selama 11 menit menggunakan bantal.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku untuk memastikan korban sudah benar-benar tak bernyawa.
“Jadi dia memastikan korban meninggal ini setelah browsing di Google. Dia cari tanda-tanda orang baru meninggal. Itu salah satu tandanya seperti ada persendian yang kaku,” ujar Habiem kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
"Jadi dia sudah searching, lalu dirasakan dulu. Oh, jari-jari sudah mulai kaku, berarti sudah meninggal," katanya menambahkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hanafi mengaku membunuh Tiwi karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada 31 Juli 2025.
"Korban pada saat itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk," ungkap Habiem.
Pembunuhan sadis ini diketahui terjadi pada 19 Juli 2025 dini hari. Saat itu, Hanafi mendatangi korban untuk meminjam uang Rp30 juta, namun ditolak dengan halus oleh Tiwi.
Hanafi yang kecanduan judi online diduga telah merencanakan aksi keji ini. Sekitar pukul 05.22 WIT, ia menyelinap ke kamar korban setelah bersembunyi di rumah dinas kekasihnya yang juga pegawai BPS. Pelaku lalu membekap korban dan memaksa melakukan oral seks.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan
Tidak berhenti di situ, Hanafi memaksa korban membuka ponsel dan memberikan PIN, lalu mentransfer uang Rp38 juta ke dompet digital miliknya untuk membayar utang. Ia kemudian menutup mulut dan hidung korban dengan lakban serta membekap wajah dengan bantal hingga korban tewas kejang-kejang.
"Jadi bantalnya dibekap ke mukanya korban, sampai korban tidak bisa bernapas," jelas Habiem.
Setelah memastikan korban meninggal, Hanafi menggunakan ponsel Tiwi untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp50 juta dan membawa kabur dua ponsel milik korban. Total kerugian korban akibat perampasan harta mencapai Rp89 juta.
Kini, Hanafi telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.