Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo
Bupati Pati, Sudewo menaiki rantis Rimueng saat temui demonstran (X/Olikotor_)

Suara.com - Gelombang protes di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencapai puncaknya.

Ribuan warga turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo untuk lengser dari jabatannya.

Meskipun kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen telah dibatalkan, api amarah publik tak kunjung padam.

Kepercayaan telah terkikis, dan massa aksi menegaskan, "Kami tak mau jadi objek uji coba pemimpin".

Sudewo, di sisi lain, berdiri teguh.

Dengan alasan bahwa ia dipilih secara konstitusional oleh rakyat, ia menolak untuk mundur.

Sikap ini memantik pertanyaan besar: jika pintu pengunduran diri tertutup rapat, upaya apalagi yang bisa ditempuh warga dan DPRD untuk menjawab keresahan publik?

Jawabannya terletak pada jalan politik dan hukum yang panjang dan terjal.

Ironi Politik: Menang Pilkada 2024, Kini Didesak Mundur

Bupati Pati Sudewo (Instagram/@sudewoofficial)
Bupati Pati Sudewo (Instagram/@sudewoofficial)

Sebelum membahas jalan pelengseran, penting untuk melihat konteksnya. Kemenangan Sudewo dalam Pilkada 2024 memberinya mandat yang sah secara demokrasi.

Argumennya bahwa ia "dipilih oleh rakyat secara konstitusional" adalah fakta yang tak terbantahkan.

Namun, politik adalah seni menjaga kepercayaan. Kebijakan PBB yang dinilai serampangan dan menantang warga untuk berdemo telah menguapkan kepercayaan itu dalam waktu singkat.

Kini, warga yang dulu memilihnya berbalik arah, menciptakan sebuah ironi politik yang tajam.

Mandat elektoral di atas kertas berhadapan langsung dengan legitimasi sosial yang runtuh di jalanan.

Situasi ini menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya yang kini ditempuh oleh para wakil rakyat di DPRD.

Gerakan Menuju Pelengseran: 3 Opsi Ini jadi Pilihan

Melengserkan seorang kepala daerah yang menolak mundur bukanlah perkara mudah.

Prosesnya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan aturan main tersebut dan dinamika politik yang ada, berikut adalah tiga upaya yang bisa dilakukan:

1. Tekanan Politik dan Sosial Berkelanjutan (The Power of People)

Ini adalah jalur yang sedang ditempuh warga.

Demo besar-besaran adalah bentuk paling nyata dari tekanan sosial.

Tujuannya bukan lagi sekadar membatalkan kebijakan, melainkan mendelegitimasi kepemimpinan Sudewo secara keseluruhan.

Tujuan: Menciptakan kondisi di mana bupati tidak bisa lagi memerintah secara efektif karena kehilangan kepercayaan publik dan dukungan politik.

Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]
Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]

Bagaimana Caranya? Aksi damai yang konsisten, kampanye di media sosial, dan penggalangan petisi dapat terus menjaga isu ini tetap panas.

Tekanan ini berfungsi sebagai "bahan bakar" bagi DPRD untuk berani mengambil langkah politik yang lebih tegas.

Efektivitas: Meskipun tidak secara langsung melengserkan, tekanan ini bisa memaksa seorang pemimpin untuk akhirnya mempertimbangkan opsi mundur demi stabilitas daerah, atau setidaknya membuat para politisi di DPRD tidak punya pilihan selain bertindak.

2. Hak Angket DPRD: Pintu Gerbang Menuju Mahkamah Agung

Inilah langkah formal yang telah diambil. DPRD Pati telah sepakat menggunakan Hak Angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo.

Namun, ini baru langkah awal dari sebuah maraton hukum.

Apa itu Hak Angket? Ini adalah hak penyelidikan yang dimiliki DPRD untuk menginvestigasi kebijakan strategis kepala daerah yang dianggap berdampak luas dan bertentangan dengan peraturan.

Proses di DPRD: Untuk mengusulkan pemberhentian, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 3/4 anggota, dan usulan tersebut harus disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.

Viral pendemo tuntut Bupati Sudewo mundur saat 'kuasai' sidang paripurna DPRD Pati. (Tangkapan layar/ist)
Viral pendemo tuntut Bupati Sudewo mundur saat 'kuasai' sidang paripurna DPRD Pati. (Tangkapan layar/ist)

Ini adalah syarat mayoritas yang sangat tinggi dan membutuhkan soliditas politik luar biasa di internal DPRD.

Ujungnya di mana? Jika usulan pemberhentian disetujui, DPRD tidak bisa langsung memakzulkan. Mereka harus mengajukan "pendapat DPRD" ini ke Mahkamah Agung (MA).

3. Ujian di Mahkamah Agung (The Final Legal Boss)

Ini adalah babak penentuan yang paling krusial dan paling sulit.

Amarah publik dan keputusan politik DPRD akan diuji di bawah mikroskop hukum oleh Mahkamah Agung.

MA memiliki waktu 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah bupati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud dalam UU Pemda antara lain: melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela.

Tantangan Terbesar: Pertanyaannya, apakah kebijakan kenaikan PBB yang (meskipun sudah dibatalkan) bisa dikategorikan sebagai "pelanggaran sumpah janji jabatan" yang berat?

Tim hukum bupati pasti akan berargumen bahwa itu adalah diskresi kebijakan biasa, bukan pelanggaran hukum pidana atau sumpah jabatan. Di sinilah letak perdebatan hukum yang sengit.

Putusan Final: Jika MA memutuskan bupati terbukti bersalah, barulah DPRD bisa mengusulkan pemberhentian secara final kepada Menteri Dalam Negeri untuk dieksekusi.

Jika MA menolak, maka proses pemakzulan berhenti di situ.

Akankah Harapan Rakyat Terkabul?

Melihat rumitnya jalur hukum, harapan rakyat Pati agar Sudewo mundur menghadapi tanjakan yang sangat curam.

Proses pemakzulan dirancang untuk tidak mudah, guna menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah kepala daerah dijatuhkan hanya karena sentimen politik sesaat.

Namun, bukan berarti mustahil. Kombinasi tekanan massa yang tak henti-hentinya dengan keseriusan politik DPRD melalui Hak Angket menciptakan momentum yang kuat.

Jika Pansus DPRD dapat menemukan bukti-bukti kuat bahwa kebijakan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga melanggar prosedur atau undang-undang yang lebih tinggi, maka argumen di Mahkamah Agung akan menjadi lebih solid.

Pada akhirnya, nasib kepemimpinan Sudewo kini berada di persimpangan antara kekuatan tekanan publik yang masif dan labirin prosedur hukum yang ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!

Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:26 WIB

Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur

Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:16 WIB

Polisi Kejar Pembakar Mobil Polri Saat Ricuh Demo Bupati Pati

Polisi Kejar Pembakar Mobil Polri Saat Ricuh Demo Bupati Pati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB