Dirut BUMN Inhutani V Resmi Pakai Rompi KPK, Diduga Jual Izin Hutan Negara

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:38 WIB
Dirut BUMN Inhutani V Resmi Pakai Rompi KPK, Diduga Jual Izin Hutan Negara
KPK menahan tiga tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta, Kamis (14/8/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Babak baru dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai. Direktur Utama BUMN Kehutanan PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, resmi dijebloskan ke bui dan mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam skandal jual beli izin kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dua pihak swasta yang diduga menjadi penyogok juga ikut digelandang ke rumah tahanan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Selain Dicky Yuana Rady yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menahan dua orang dari pihak swasta yang diduga kuat menjadi pemberi pelicin. Mereka adalah Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya, Staf Perizinan SB Grup.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Dicky sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berawal dari Operasi Senyap yang Menjaring 9 Orang

Penetapan tiga tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (13/8/2025). Operasi senyap di Jakarta itu awalnya menjaring total sembilan orang.

"Sembilan (orang)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat mengonfirmasi jumlah orang yang ditangkap.

Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK akhirnya mengerucutkan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka utama dalam skandal ini, sementara enam orang lainnya dilepaskan.

Baca Juga: Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi, Ngaku Cuma Tanda Tangan!

“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” ujar Fitroh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI