Apa Itu Hak Angket dan Pansus dalam Isu Pemakzulan Bupati Pati?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Apa Itu Hak Angket dan Pansus dalam Isu Pemakzulan Bupati Pati?
Bupati Pati Sudewo (Instagram/@sudewoofficial)

Suara.com - Di tengah ramainya isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang proses di balik itu. Dua istilah yang sering disebut adalah hak angket dan pansus (panitia khusus).

Jadi, apa itu hak angket dan pansus di tengah isu pemakzulan Bupati Pati? Redaksi mengulas lebih dalam apa sebenarnya kedua istilah ini dan bagaimana kaitannya dengan kasus yang tengah terjadi.

Kegaduhan di Pati dan Munculnya Hak Angket

Isu pemakzulan Bupati Pati mencuat setelah munculnya beberapa kebijakan kontroversial, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat mencapai 250% sebelum akhirnya dibatalkan.

Meskipun kebijakan tersebut sudah dicabut, kegaduhan di masyarakat tak lantas reda. Aksi massa menuntut Bupati mundur pun terus berlanjut.

Menanggapi situasi ini, DPRD Kabupaten Pati mengambil langkah serius. Mereka sepakat untuk menggunakan hak angket, sebuah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, hak angket ini dibentuk untuk mengusut lebih lanjut kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Bupati.

Anggota DPRD Pati dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa hak angket ini digulirkan karena Bupati Sudewo dinilai telah menciptakan kegaduhan dan melanggar sumpah jabatannya.

Langkah ini menunjukkan bahwa hak angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme untuk mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.

Apa Itu Hak Angket?

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki tiga hak utama, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk bisa mengajukan hak angket, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Usulan ini harus diajukan oleh sejumlah anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi.

Jumlah minimumnya bervariasi, tergantung pada total anggota DPRD di kabupaten/kota tersebut. Di DPRD Pati, yang memiliki jumlah anggota yang cukup besar, usulan hak angket harus diajukan oleh minimal 7 orang anggota dari lebih dari 1 fraksi.

Setelah usulan disepakati, hak angket akan disetujui dalam rapat paripurna DPRD. Rapat ini harus dihadiri oleh minimal tiga per empat dari total anggota, dan keputusan disahkan jika disetujui oleh minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Ritual Pria Berpeci Amankan Demo Bupati Pati: Dukun Gak Mempan, Suara Rakyat Lebih Dahsyat!

Heboh Ritual Pria Berpeci Amankan Demo Bupati Pati: Dukun Gak Mempan, Suara Rakyat Lebih Dahsyat!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:12 WIB

Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo

Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:31 WIB

Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!

Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:26 WIB

Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur

Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:16 WIB

Geger Pati! Dasco Gerindra Beri Lampu Hijau Pemakzulan Bupati Sudewo, Ada Apa?

Geger Pati! Dasco Gerindra Beri Lampu Hijau Pemakzulan Bupati Sudewo, Ada Apa?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:54 WIB

Polisi Kejar Pembakar Mobil Polri Saat Ricuh Demo Bupati Pati

Polisi Kejar Pembakar Mobil Polri Saat Ricuh Demo Bupati Pati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Terkini

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB