Suara.com - Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa kembali mengangkat kejanggalan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia kecewa dengan dokumen-dokumen yang disebut sebagai barang bukti, yang menurutnya tidak layak dijadikan dasar hukum.
Dokumen tersebut sebelumnya diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Salah satunya adalah transkrip nilai yang langsung dikupas oleh Dokter Tifa.
Ia menjelaskan, transkrip resmi UGM tahun 1980-an umumnya diketik dengan mesin manual dan memuat daftar mata kuliah pilihan mahasiswa.
Namun, transkrip yang diklaim milik Jokowi justru tidak memuat mata kuliah pilihan.
“Kalau seseorang mau menyatakan dia lulus, lalu dia mata kuliah tidak ada satupun yang diambil, terus transkipnya itu tidak ada tanda tangan dekan, tidak ada tanda tangan pembantu dekan 1, tidak ada cap itu artinya illegal, abal – abal atau zonk,” urai Dokter Tifa, dikutip dari YouTube Refly Harun, Sabtu, 16 Agustus 2025.
“Dan sangat tidak patut untuk dijadikan alat bukti, karena itu berkemungkinan juga bisa palsu. Masak kayak gitu, ini baru satu loh ya, diantara 33 dokumen yang lain,” tambahnya.
Keberatan di Kompolnas
Baca Juga: Panggung Istana 17 Agustus: Akankah Reuni Megawati SBY Jokowi Terwujud?
Tifa mengaku telah membawa keganjilan tersebut ke Kompolnas.
Namun, yang terjadi justru membuatnya semakin heran, karena pihak Kompolnas tampak tidak tahu-menahu soal dokumen yang dipermasalahkan.
“Ini salah satu juga yang menjadi keberatan saya dan kemarin saya sampaikan di Kompolnas,” ujarnya.
“Ini betapa cerobohnya pekerjaan dari Bareskrim. Dari pihak Kompolnas malah terkejut – kejut begitu,” sambungnya.
Keganjilan itu membuat Tifa mempertanyakan asal-usul dokumen.
“Ini sekarang harusnya diusut ini dokumen – dokumen abal-abal atau dokumen – dokumen yang sangat tidak layak untuk jadi barang bukti dari Bareskrim. Asalnya dari mana ini? Apakah dari yang bersangkutan, berarti dia melakukan pemalsuan, penipuan dong. Ataukah dari UGM?,” ungkapnya.