80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror

Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:38 WIB
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

Suara.com - Pada 17 Agustus 2025, Indonesia genap merayakan 80 tahun kemerdekaan, sebuah momentum agung bagi negara yang katanya menjunjung tinggi demokrasi.

NAMUN bagi Adhyasta Dirgantara, seorang jurnalis media online nasional, kemerdekaan itu terasa hambar dan penuh paradoks.

Pers, yang semestinya menjadi pilar keempat demokrasi, ternyata belum sepenuhnya merdeka seperti yang terlihat di permukaan.

Pengalaman pahit pada 27 Februari 2025 menjadi cermin buram dari realitas tersebut.

Kala itu, Adhyasta bertugas meliput acara yang dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Markas Besar Polri, Jakarta.

Seusai acara, dalam sesi wawancara yang lazim dilakukan, Adhyasta melontarkan pertanyaan mengenai kasus penyerangan Mapolres Tarakan oleh oknum tentara.

Panglima TNI menanggapi pertanyaan itu. Namun, beberapa saat setelah Agus meninggalkan lokasi, dua pria berseragam TNI menghampiri Adhyasta.

Mereka tidak datang untuk beramah-tamah, melainkan mempertanyakan pertanyaan kritis yang baru saja ia ajukan.

"Kau memang tidak di-briefing?," ujar salah satu dari kedua pria.

Baca Juga: Refleksi Kemerdekaan Megawati: Bukan Hadiah, Tapi Hasil Cucuran Darah dan Air Mata

"Di-briefing apa ya? Saya baru datang," jawab Adhyasta bingung.

Belum sempat kebingungannya terjawab, ancaman verbal yang menusuk terlontar dari pria lainnya.

"Kutandai muka kau, kusikat kau ya!"

"Lah kan saya nanya doang ke Panglima TNI, beliau juga berkenan menjawab," tegas Adhyasta, berusaha mempertahankan haknya untuk bertanya.

Insiden ini, bagi Adhyasta, adalah bukti nyata bahwa kemerdekaan pers masih sebatas angan.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dalam agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dalam agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Intimidasi tersebut bukan sekadar gertakan, melainkan ancaman serius bagi keselamatannya dan serangan langsung terhadap kebebasan pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI