5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin

Bangun Santoso

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:22 WIB
5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Nama Setya Novanto kembali menjadi sorotan publik. Mantan Ketua DPR RI yang lekat dengan drama kasus korupsi megaproyek e-KTP ini secara mengejutkan telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kabar ini sontak memicu berbagai reaksi, mengingat perjalanannya dari kasus 'Papa Minta Saham' hingga drama tabrak tiang listrik yang ikonik. Namun, kebebasannya kali ini bukanlah akhir dari segalanya.

Statusnya kini berubah, dan ada sejumlah fakta penting yang wajib diketahui publik. Dirangkum dari pemberitaan terkini Suara.com, berikut adalah lima fakta kunci di balik pembebasan bersyarat Setya Novanto:

1. Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Hingga 2029

Meskipun sudah keluar dari balik jeruji besi, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi bahwa statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Artinya, Setnov berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.

Selama periode ini, Setya Novanto wajib melapor secara rutin dan tidak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin.

2. Hukuman Awal 'Disunat' Mahkamah Agung

Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

baca juga

Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya dan memangkas hukumannya.

Vonis Setnov dikorting menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA.

3. Dianggap Berkelakuan Baik dan Penuhi Syarat

Keputusan pembebasan bersyarat ini bukan tanpa alasan. Menurut Ditjenpas, Setnov dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Usulannya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika Aprianti.

4. Total Remisi yang Didapat Mencapai 28 Bulan

Selain 'diskon' hukuman dari MA, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto juga mendapatkan berbagai remisi atau potongan masa tahanan.

Total remisi yang ia kantongi mencapai 28 bulan 15 hari. Akumulasi dari potongan hukuman inilah yang membuatnya lebih cepat memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

5. Mengingat Kembali Kerugian Negara Rp2,3 Triliun

Di balik kebebasannya, publik diingatkan kembali pada skala korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.

Dalam dakwaan, Setnov disebut berperan aktif mengatur anggaran proyek senilai total Rp5,9 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:10 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK

Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 10:23 WIB

Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama

Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 09:54 WIB

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?

Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:27 WIB

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Menghitung Volume Air dalam Tabung Horizontal yang Terisi Sebagian?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Air dalam Tabung Horizontal yang Terisi Sebagian?

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 20:10 WIB

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:09 WIB

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 20:00 WIB

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:57 WIB

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 19:56 WIB

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:55 WIB

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:46 WIB

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB

×