Sempat Suap Hakim, Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 18 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Sempat Suap Hakim, Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur dapat remisi HUT RI. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 RI.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas, Rika Aprianti, mengatakan Ronald Tannur mendapat remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan.

“Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/8/2025).

Rika mengatakan, semua narapidana berhak mendapatkan remisi selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Ronald Tanur sempat mendapat sorotan publik atas perkara yang menjeratnya. Saat itu ia melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri hingga meregang nyawa.

Namun saat divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald dinyatakan bebas. Ia disebutkan tidak terbukti bersalah meski secara gamblang terbukti melakukan penganiayaan.

Setelah ditelisik, ternyata pihak hakim telah menerima suap. Suap tersebut diberikan langsung oleh pihak keluarga Ronald Tannur.

Pihak Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi dalam perkara ini.

baca juga

Lewat putusan Mahkamah Agung, Ronald Tannur diputus selama 5 tahun penjara. Putusan ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain kasus Ronald Tannur, publik juga tengah menyoroti soal terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto atau Setnov yang mendapat pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat terhadap Setnov bisa terjadi karena sejauh ini ia telah menjalani masa hukum lebih dari 1/3 vonis.

Setnov sebelumnya juga pernah melakukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas perkaranya. Hasil PK memutus Setnov hanya dipenjara 12,5 tahun dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dedi Mulyadi Dituding Pemuja Nyi Roro Kidul Usai Kirab HUT RI Jabar

Dedi Mulyadi Dituding Pemuja Nyi Roro Kidul Usai Kirab HUT RI Jabar

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:12 WIB

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Air Mata di HUT RI: Aksi Drumband MTsN 7 Muaro Jambi Dihentikan Paksa Demi Kejutan Ultah Istri Camat

Air Mata di HUT RI: Aksi Drumband MTsN 7 Muaro Jambi Dihentikan Paksa Demi Kejutan Ultah Istri Camat

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:52 WIB

Respect! Detik-Detik Paskibraka Papua Nyaris Tumbang, Aksi Heroik Rekannya Bikin Haru

Respect! Detik-Detik Paskibraka Papua Nyaris Tumbang, Aksi Heroik Rekannya Bikin Haru

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:56 WIB

Tak Goyah Diterpa Badai! Paskibraka di Konawe Tuntaskan Tugas di Tengah Lautan Lumpur

Tak Goyah Diterpa Badai! Paskibraka di Konawe Tuntaskan Tugas di Tengah Lautan Lumpur

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:55 WIB

Terkini

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo

Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×