Suara.com - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyindir eks Ketua KPK Abraham Samad yang terkesan khawatir dalam menghadapi kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Menurut Rivai, sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah dan seorang advokat, Samad semestinya tidak perlu takut jika tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
"Sebagai mantan pimpinan KPK dan juga advokat tentunya beliau memahami betul lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya," kata Rivai kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Terlebih, Rivai mengungkap laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya sama sekali tidak mencantumkan nama Samad sebagai terlapor.
Laporan tersebut, kata dia, hanya fokus pada peristiwa fitnah dan penghinaan, sementara penentuan siapa terlapor diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Pak Jokowi dalam laporannya tidak pernah menyebut nama Abraham Samad. Yang diadukan adalah peristiwanya," jelasnya.
Ia menduga pemanggilan Samad oleh polisi disebabkan karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari undangan klarifikasi penyidik. Sikap ini dibandingkan dengan Jokowi yang menurutnya selalu kooperatif.
"Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik," ungkap Rivai.
Merasa Dikriminalisasi
Baca Juga: Abraham Samad Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi: Pengacara Sebut Ada Upaya Kriminalisasi!
Sebagaimana diketahui kasus dugaan fitnah ijazah palsu bermula dari gugatan Roy Suryo bersama sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi kemudian melaporkan tudingan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Penyidik kemudian menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ada 12 nama yang disebut sebagai terlapor.
Selain Roy Suryo, 11 orang lainnya adalah; Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.
Pada 13 Agustus 2025, penyidik kemudian memeriksa Samad. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dengan total 56 pertanyaan.
Daniel Winarta kuasa hukum Abraham Samad menilai banyak pertanyaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang keluar dari substansi perkara.
![Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mantan Ketua KPK Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/75872-mantan-wakil-ketua-kpk-saut-situmorang-dan-mantan-ketua-kpk-abraham-samad.jpg)
“Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya pada 22 Januari 2025. Sedangkan banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik berada di luar tempus dan lokus delikti yang sudah ditulis dalam surat panggilan,” ujar Daniel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam.