Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

Bangun Santoso

Senin, 18 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan
Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, ia justru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total sebanyak 4 bulan.

Pemberian 'diskon' hukuman ini sontak menuai sorotan tajam publik, mengingat kasusnya yang penuh kontroversi sejak awal. Konfirmasi mengenai remisi ini dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/8/2025).

Rika menjelaskan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat pada peringatan Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Sementara itu, remisi dasawarsa merupakan program khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada narapidana yang memenuhi kriteria.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Pemberian remisi ini menjadi ironi besar jika menilik kembali perjalanan kasus Ronald Tannur yang penuh kejanggalan. Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Ronald.

Vonis tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut membuahkan hasil. MA mengabulkan permohonan jaksa dan membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim kasasi akhirnya memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Fakta paling mengejutkan terungkap setelahnya. Polemik vonis bebas Ronald Tannur ternyata berakar pada praktik kotor di meja hijau. Kejaksaan Agung meringkus majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald.

baca juga

Mereka terbukti menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka, untuk memuluskan putusan bebas tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Berharap Dapat Remisi Dasawarsa Hari Kemerdekaan RI, Ammar Zoni Segera Bebas?

Berharap Dapat Remisi Dasawarsa Hari Kemerdekaan RI, Ammar Zoni Segera Bebas?

Entertainment | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:21 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!

News | Senin, 28 Juli 2025 | 12:37 WIB

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:54 WIB

Terkini

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:04 WIB

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Lampung | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:00 WIB

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap

Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:53 WIB

×