Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

Bangun Santoso

Senin, 18 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan
Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, ia justru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total sebanyak 4 bulan.

Pemberian 'diskon' hukuman ini sontak menuai sorotan tajam publik, mengingat kasusnya yang penuh kontroversi sejak awal. Konfirmasi mengenai remisi ini dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/8/2025).

Rika menjelaskan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat pada peringatan Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Sementara itu, remisi dasawarsa merupakan program khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada narapidana yang memenuhi kriteria.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Pemberian remisi ini menjadi ironi besar jika menilik kembali perjalanan kasus Ronald Tannur yang penuh kejanggalan. Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Ronald.

Vonis tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut membuahkan hasil. MA mengabulkan permohonan jaksa dan membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim kasasi akhirnya memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Fakta paling mengejutkan terungkap setelahnya. Polemik vonis bebas Ronald Tannur ternyata berakar pada praktik kotor di meja hijau. Kejaksaan Agung meringkus majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald.

baca juga

Mereka terbukti menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka, untuk memuluskan putusan bebas tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Berharap Dapat Remisi Dasawarsa Hari Kemerdekaan RI, Ammar Zoni Segera Bebas?

Berharap Dapat Remisi Dasawarsa Hari Kemerdekaan RI, Ammar Zoni Segera Bebas?

Entertainment | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:21 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!

News | Senin, 28 Juli 2025 | 12:37 WIB

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:54 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×