John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman

Senin, 18 Agustus 2025 | 16:33 WIB
John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Antara/Hafidz Mubarak A/YU]

Suara.com - Perayaan HUT ke-80 RI diwarnai kabar kontroversial dari balik jeruji besi. Sejumlah nama narapidana kelas kakap, mulai dari terpidana korupsi Ahmad Fathanah, preman John Kei, hingga Ronald Tannur, penganiaya pacar hingga tewas yang sempat bebas karena menyuap hakim, kompak mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman.

Pemberian remisi kepada nama-nama beken ini sontak memicu tanda tanya besar di ruang publik mengenai rasa keadilan.

Kepala Lapas Salemba, Muhammad Fadil, membenarkan bahwa dari total 1.519 warga binaan yang mendapat remisi, ada sejumlah nama yang menjadi sorotan publik.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Ahmad Fathanah: Terpidana kasus suap impor daging sapi.
  • Edward Seky Soeryadjaya: Terpidana kasus korupsi dana pensiun Pertamina.
  • John Refra alias John Kei: Terpidana kasus pembunuhan berencana.
  • Gregorius Ronald Tannur: Terpidana penganiayaan pacar hingga tewas.
  • Shane Lukas: Terpidana kasus penganiayaan David Ozora.
  • Windu Aji: Terpidana kasus korupsi BTS Kominfo.

Kalapas Salemba, Muhammad Fadil, memberikan alasan klasik di balik pemberian remisi ini. Menurutnya, semua narapidana tersebut dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Narapidana berhak mendapat remisi karena berbuat baik, telah menjalani tahanan selama 6 bulan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko,” kata Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Dari semua nama, remisi untuk Ronald Tannur menjadi yang paling disorot dan menyakiti rasa keadilan publik. Ia adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan pacarnya tewas.

Kasusnya sempat bikin geger karena pada tingkat pertama di PN Surabaya, ia divonis bebas. Belakangan terungkap, vonis bebas itu terjadi karena hakim yang menangani perkaranya menerima suap dari keluarga Ronald.

Setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald. Kini, narapidana dengan rekam jejak 'membeli hukum' ini justru mendapat potongan hukuman.

Baca Juga: Ikut Karnaval Kemerdekaan HUT RI ke-80, Sri Mulyani Diteriaki Warga: Turunin Pajak Bu!

Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi remisi untuk Ronald.

"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika.

Pemberian remisi kepada para narapidana kelas kakap ini kembali membuka perdebatan sengit, apakah berkelakuan baik di dalam penjara sudah cukup untuk menghapus kejahatan luar biasa yang pernah mereka lakukan di luar sana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI