Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Unsoed: Semangat Berantas Korupsi Runtuh

Bangun Santoso

Senin, 18 Agustus 2025 | 16:55 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Unsoed: Semangat Berantas Korupsi Runtuh
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto bebas bersyarat. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Pemberian remisi massal kepada narapidana kasus korupsi pada HUT Ke-80 RI memicu polemik tajam.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, terlebih setelah terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto, dikabarkan telah bebas bersyarat.

Menurut Prof. Hibnu, meskipun pemberian remisi adalah hak narapidana, praktiknya terhadap koruptor justru menjadi preseden buruk yang melemahkan efek jera.

"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," katanya di Purwokerto, dilansir Antara, Senin (18/8/2025).

"Akan tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas, karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Sorotan utama tertuju pada bebas bersyaratnya Setya Novanto pada 16 Agustus 2025. Meski tidak menerima remisi HUT RI tahun ini, kebebasannya merupakan akumulasi dari berbagai remisi yang ia peroleh sebelumnya, ditambah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memangkas hukumannya.

Prof. Hibnu mengingatkan bahwa aturan pengetatan remisi untuk koruptor pernah ada pada era Presiden SBY melalui PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan itu dicabut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), PP 99/2012 tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999," jelasnya.

Ia pun mendesak pemerintahan baru untuk menunjukkan komitmennya.

baca juga

"Jika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin serius memberantas korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut sebaiknya dihidupkan kembali," tegas Prof. Hibnu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi status bebas bersyarat Setya Novanto. Ia menyatakan bahwa Setnov telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total 12,5 tahun penjara.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali.

Ia juga menegaskan bahwa mantan Ketua DPR itu masih berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.

Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara pada 2018. Namun, permohonan PK-nya dikabulkan MA pada Juni 2025, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan status barunya, Setnov diwajibkan melapor secara berkala hingga dinyatakan bebas murni sekitar tahun 2029.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Jejak Setya Novanto: Dari Pria Tertampan, Drama Tiang Listrik, Hingga Bebas Bersyarat

Jejak Setya Novanto: Dari Pria Tertampan, Drama Tiang Listrik, Hingga Bebas Bersyarat

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:36 WIB

Golkar Senang Setya Novanto Bebas, KPK Meradang! ICW: Pemerintah Tak Serius Beri Efek Jera Koruptor

Golkar Senang Setya Novanto Bebas, KPK Meradang! ICW: Pemerintah Tak Serius Beri Efek Jera Koruptor

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:35 WIB

ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!

ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:57 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin

5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:22 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:10 WIB

Terkini

5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan

5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

1 Oktober Hari Apa? Makna, Sejarah, dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

1 Oktober Hari Apa? Makna, Sejarah, dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 11:20 WIB

'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati

'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 11:18 WIB

Dua Kata Shin Tae-yong Usai Namanya Diteriakkan Suporter Timnas Indonesia

Dua Kata Shin Tae-yong Usai Namanya Diteriakkan Suporter Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:13 WIB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:12 WIB

Timnas Singapura vs Malaysia Jadi Sorotan, Muncul Klaim soal Dugaan Main Mata

Timnas Singapura vs Malaysia Jadi Sorotan, Muncul Klaim soal Dugaan Main Mata

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:11 WIB

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 11:06 WIB

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:02 WIB

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:00 WIB

×