7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto

Andi Ahmad S

Senin, 18 Agustus 2025 | 20:21 WIB
7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berpenampilan baru ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan suap perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eks Dirut PLN Sofyan Basir, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sore. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto, sang "Papa" yang terseret dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, sukses bikin publik kembali heboh.

Di balik status barunya, ada banyak fakta menarik yang perlu kamu tahu, mulai dari drama tiang listrik hingga arti sesungguhnya dari 'bebas bersyarat'.

Yuk, simak 7 fakta mencengangkan di balik kembalinya Setya Novanto menghirup udara bebas dilansir dari Antara.

1. Kerugian Negara Fantastis: Rp2,3 Triliun Lenyap!

Alasan utama KPK menyebut kasus E-KTP sebagai "kejahatan serius" adalah skala kerugiannya. Proyek yang seharusnya menyediakan kartu identitas modern bagi seluruh rakyat Indonesia ini malah dikorupsi secara masif.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 triliun! Uang sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun ribuan sekolah atau rumah sakit. Inilah dosa asal yang membuat kasus ini tak akan pernah dilupakan.

2. Drama Legendaris: Dari "Menghilang" hingga Menabrak Tiang Listrik

Siapa yang bisa lupa drama penangkapan Setya Novanto pada 2017? Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia sempat "menghilang" dan menjadi buronan.

Puncaknya adalah insiden mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Peristiwa ini langsung viral dan memicu lahirnya ribuan meme "Save Tiang Listrik", menjadi salah satu momen paling teatrikal dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

baca juga

3. Bebas Bersyarat Bukan Berarti Bebas Murni

Jangan salah sangka, Setya Novanto belum sepenuhnya merdeka. Status "bebas bersyarat" berarti ia masih berada di bawah pengawasan.
Menurut Kanwil Kemenkumham Jabar, ia diwajibkan untuk melapor secara rutin hingga April 2029.

Jika selama periode ini ia melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan ia akan kembali dijebloskan ke penjara. Jadi, kebebasannya masih ada "syarat dan ketentuan berlaku".

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

4. Seharusnya Dipenjara 15 Tahun

Pada April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Setya Novanto.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek KTP-el. Dengan pembebasan bersyarat ini, ia hanya menjalani sekitar 7-8 tahun dari total vonisnya di dalam sel.

5. Dampak Nyata: Jutaan Warga Bertahun-tahun Tak Punya KTP

Korupsi E-KTP bukan sekadar angka di atas kertas. Dampaknya sangat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Selama bertahun-tahun, jutaan warga Indonesia kesulitan mendapatkan KTP elektronik.

Akibatnya, mereka terhambat saat mengurus layanan publik, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga menggunakan hak pilih dalam pemilu. Ini adalah bukti nyata bagaimana korupsi merusak hajat hidup orang banyak.

6. Bukan Skandal Pertama: Masih Ingat "Papa Minta Saham"?

Jauh sebelum kasus E-KTP, nama Setya Novanto sudah mengguncang publik lewat skandal "Papa Minta Saham" pada 2015. Ia diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.

Skandal ini membuatnya harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI saat itu. Reputasinya sebagai politisi kontroversial sudah terbangun sejak lama.

7. Ironi di Hari Kemerdekaan

Kabar pembebasan bersyarat Setya Novanto bertepatan dengan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Sebuah ironi yang menyakitkan.

Di saat bangsa merayakan kemerdekaan dari penjajahan, seorang terpidana kasus korupsi yang merampas hak rakyat justru mendapatkan keringanan hukuman.

Hal ini sejalan dengan pernyataan KPK yang mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah esensi dari perjuangan mengisi kemerdekaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Mapping Air Mancur Bundaran HI Meriahkan HUT RI ke-80

Video Mapping Air Mancur Bundaran HI Meriahkan HUT RI ke-80

Foto | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:05 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Masih Gak Sadar? 'Tikus Berdasi' Kepung Karnaval Agustusan, Amarah Rakyat Gak Terbendung

Masih Gak Sadar? 'Tikus Berdasi' Kepung Karnaval Agustusan, Amarah Rakyat Gak Terbendung

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:06 WIB

Digeledah KPK dan Ponselnya Disita, Kubu Gus Yaqut Bantah: Itu Bukan Miliknya!

Digeledah KPK dan Ponselnya Disita, Kubu Gus Yaqut Bantah: Itu Bukan Miliknya!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 18:33 WIB

Terkini

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:01 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

×