Suara.com - Kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto, sang "Papa" yang terseret dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, sukses bikin publik kembali heboh.
Di balik status barunya, ada banyak fakta menarik yang perlu kamu tahu, mulai dari drama tiang listrik hingga arti sesungguhnya dari 'bebas bersyarat'.
Yuk, simak 7 fakta mencengangkan di balik kembalinya Setya Novanto menghirup udara bebas dilansir dari Antara.
1. Kerugian Negara Fantastis: Rp2,3 Triliun Lenyap!
Alasan utama KPK menyebut kasus E-KTP sebagai "kejahatan serius" adalah skala kerugiannya. Proyek yang seharusnya menyediakan kartu identitas modern bagi seluruh rakyat Indonesia ini malah dikorupsi secara masif.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 triliun! Uang sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun ribuan sekolah atau rumah sakit. Inilah dosa asal yang membuat kasus ini tak akan pernah dilupakan.
2. Drama Legendaris: Dari "Menghilang" hingga Menabrak Tiang Listrik
Siapa yang bisa lupa drama penangkapan Setya Novanto pada 2017? Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia sempat "menghilang" dan menjadi buronan.
Puncaknya adalah insiden mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Peristiwa ini langsung viral dan memicu lahirnya ribuan meme "Save Tiang Listrik", menjadi salah satu momen paling teatrikal dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Video Mapping Air Mancur Bundaran HI Meriahkan HUT RI ke-80
3. Bebas Bersyarat Bukan Berarti Bebas Murni
Jangan salah sangka, Setya Novanto belum sepenuhnya merdeka. Status "bebas bersyarat" berarti ia masih berada di bawah pengawasan.
Menurut Kanwil Kemenkumham Jabar, ia diwajibkan untuk melapor secara rutin hingga April 2029.
Jika selama periode ini ia melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan ia akan kembali dijebloskan ke penjara. Jadi, kebebasannya masih ada "syarat dan ketentuan berlaku".
![Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/08/28/72918-setya-novanto.jpg)
4. Seharusnya Dipenjara 15 Tahun
Pada April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Setya Novanto.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek KTP-el. Dengan pembebasan bersyarat ini, ia hanya menjalani sekitar 7-8 tahun dari total vonisnya di dalam sel.
5. Dampak Nyata: Jutaan Warga Bertahun-tahun Tak Punya KTP
Korupsi E-KTP bukan sekadar angka di atas kertas. Dampaknya sangat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Selama bertahun-tahun, jutaan warga Indonesia kesulitan mendapatkan KTP elektronik.
Akibatnya, mereka terhambat saat mengurus layanan publik, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga menggunakan hak pilih dalam pemilu. Ini adalah bukti nyata bagaimana korupsi merusak hajat hidup orang banyak.
6. Bukan Skandal Pertama: Masih Ingat "Papa Minta Saham"?
Jauh sebelum kasus E-KTP, nama Setya Novanto sudah mengguncang publik lewat skandal "Papa Minta Saham" pada 2015. Ia diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.
Skandal ini membuatnya harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI saat itu. Reputasinya sebagai politisi kontroversial sudah terbangun sejak lama.
7. Ironi di Hari Kemerdekaan
Kabar pembebasan bersyarat Setya Novanto bertepatan dengan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Sebuah ironi yang menyakitkan.
Di saat bangsa merayakan kemerdekaan dari penjajahan, seorang terpidana kasus korupsi yang merampas hak rakyat justru mendapatkan keringanan hukuman.
Hal ini sejalan dengan pernyataan KPK yang mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah esensi dari perjuangan mengisi kemerdekaan.