- DPR PKB kritik KPU over klasifikasi dokumen capres-cawapres.
- KPU minta maaf atas kegaduhan Keputusan 731/2025.
- Publik kembali bisa akses dokumen kandidat sesuai aturan.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengkritik tajam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 terkait pengecualian 16 dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari akses publik.
Menurut Khozin, keputusan tersebut memang sah secara administratif, tetapi berlebihan dalam klasifikasi dokumen.
“Putusan yang kemarin dikeluarkan KPU 731 ya kalau nggak salah itu, menurut hemat kami, KPU itu benar tapi over klasifikasi,” kata Khozin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Khozin menilai KPU seharusnya menyusun klaster dokumen berdasarkan tingkat keterbukaan informasi, sehingga publik tetap bisa mengakses dokumen yang secara etis dan legal tidak melanggar privasi kandidat.
“Yang terbuka misalkan contoh seperti curriculum vitae, kemudian ijazah, itu hemat saya sebetulnya yang terbuka, tapi data kependudukan, riwayat kesehatan, itu mungkin tertutup. Ada yang terbuka tertutup mungkin untuk kepentingan APH, penyidikan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus cermat dalam membuat regulasi karena keputusan yang bias dapat memunculkan tafsir keliru di publik.
KPU Akui Kesalahan dan Batalkan Keputusan
Sebelumnya, KPU sempat menuai kritik keras setelah menerbitkan Keputusan Nomor 731/2025 yang menutup akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk fotokopi KTP dan ijazah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
Baca Juga: Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan,” ujar Afif di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Meski demikian, Afif menegaskan bahwa aturan itu tidak pernah dimaksudkan untuk menguntungkan kandidat tertentu.
“Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Keputusan tersebut kini resmi dibatalkan, sehingga publik kembali dapat mengakses dokumen persyaratan kandidat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, demi menjaga prinsip keterbukaan informasi dalam pemilu.