Suara.com - Kebijakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI telah memicu kemarahan publik. Fasilitas mewah ini membuat total pendapatan resmi seorang wakil rakyat kini melampaui Rp100 juta setiap bulannya, sebuah angka yang dinilai fantastis dan tidak etis di tengah himpitan ekonomi yang dirasakan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Para pengamat dan lembaga pengawas menilai kebijakan ini "tidak layak" dan "tidak sepadan dengan kinerja DPR yang tak memuaskan". Angka fantastis ini pertama kali terungkap saat anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, membeberkan rincian penghasilannya.
Melansir laman BBC Indonesia, Selasa (19/8/2025), Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa tunjangan rumah tersebut merupakan pengganti fasilitas rumah dinas. Namun, alasan ini tidak cukup meredam kritik tajam yang datang dari berbagai pihak.
Berikut adalah alasan-alasan utama mengapa tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota DPR dianggap tidak pantas diberikan.
1. Tidak Peka Terhadap Kesulitan Ekonomi Rakyat
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan betapa DPR tidak memiliki kepekaan krisis. Di saat yang sama ketika tunjangan ini cair, rakyat sedang berjuang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.
"Warga mendapatkan kesulitan dalam hal hal-hal mendasar, seperti kebutuhan pokok sehari-hari dan ada pajak yang dinaikkan, keputusan soal perumahan ini bukan keputusan yang patut," ujar Egi Primayogha kepada BBC News Indonesia, Senin (18/8).
Kondisi ini diperparah dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12%, lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta harga beras yang terus meroket.
Data Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Senin (18/08) menunjukkan harga beras premium dan medium masih jauh di atas harga eceran tertinggi. Ditambah lagi, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester I 2025 melonjak hingga 32,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Sakit Hati ketika Reza Rahadian Dituduh Orator Bayaran saat Unjuk Rasa di DPR
2. Pemborosan Anggaran Negara Hingga Triliunan Rupiah
ICW menghitung bahwa kebijakan tunjangan rumah ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara yang sangat besar. Dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan (5 tahun masa jabatan) dan 580 anggota DPR, total anggaran yang terkuras mencapai Rp1,74 triliun.
"Apakah patut mengeluarkan anggaran sedemikian besarnya sampai triliunan rupiah selama 60 bulan ketika DPR menjabat?" ucap Egi.
Ironisnya, pemborosan ini terjadi di saat pemerintah gencar mengklaim sedang melakukan efisiensi anggaran, yang bahkan memangkas dana di berbagai instansi pelayanan publik.
3. Kinerja DPR yang Dianggap Jauh dari Memuaskan
Kritik paling tajam datang dari perbandingan antara fasilitas mewah yang diterima dengan kinerja para anggota dewan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut tunjangan ini sebagai "bahasa politik dari istilah subsidi".