Suara.com - Misteri di balik video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Lamborghini putih ringsek di ruas Tol Tangerang akhirnya terjawab. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi merilis kronologi kecelakaan tunggal yang terjadi pada Minggu (17/8) tersebut, menyebut insiden ini murni disebabkan oleh pengemudi yang kehilangan kendali.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan detail mengenai detik-detik saat supercar tersebut mengalami kecelakaan. Menurutnya, pengemudi berinisial ES (37) sedang melaju dari arah Benda menuju Serpong.
"Kendaraan Lamborghini No.Pol D-1357-QGK yang dikemudikan pengemudi berinisial ES (37) melaju dari arah Benda menuju ke arah Serpong," kata AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (19/8/2025).
Insiden bermula ketika mobil mewah itu berada di lajur paling kanan di Jalan Tol Jakarta Kunciran, tepatnya di KM 15.200. Secara tiba-tiba, pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Mobil oleng tajam ke kiri hingga menabrak guardrail, sebelum akhirnya pengemudi membanting setir ke kanan dan menabrak pembatas jalan.
"Kemudian menabrak gadrill di kiri jalan, lalu banting stir ke kanan, menabrak pembatas di kanan jalan. Maka terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat kendaraan Lamborghini tersebut mengalami kerusakan," ujar Ojo.
Tayangan video yang beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ciledug24jam, memang menunjukkan dampak kerusakan yang parah.
"Puncak dari insiden ini adalah ringseknya sebuah Lamborghini Murcielago yang menjadi sorotan utama, mobil sport berwarna putih itu tampak hancur di bagian depan," tulis akun tersebut.
Meskipun kerusakan pada mobil terlihat sangat parah, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Insiden tersebut murni menimbulkan kerugian material.
Baca Juga: Kecelakaan Lamborghini yang Viral Terjadi di Hari Kemerdekaan, Pengendara Kena Sanksi Apa?
Namun, pengemudi ES tidak bisa langsung bernapas lega. Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadapnya untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Sanksi pun telah menanti di depan mata.
"Kemudian, ES akan dipanggil pada Selasa (19/8) atau Rabu (20/8) untuk diklarifikasi terkait kecelakaan tersebut, sanksinya membayar kerusakan jalan ke pengelola tol," tutur Ojo.
Lebih jauh, Ojo menegaskan bahwa sanksi ganti rugi kerusakan fasilitas tol bukanlah satu-satunya konsekuensi yang mungkin diterima ES.
Jika dalam proses klarifikasi nanti ditemukan adanya ketidaklengkapan surat-surat kendaraan, maka sanksi tambahan berupa tilang akan langsung diterapkan.
Pemeriksaan ini menjadi prosedur standar dalam penanganan setiap kecelakaan lalu lintas untuk memastikan kepatuhan administrasi kendaraan.