Dana Transfer Daerah Turun Jadi 2,9%, Wamendagri Ungkap Misi di Baliknya: Kemandirian Fiskal

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:02 WIB
Dana Transfer Daerah Turun Jadi 2,9%, Wamendagri Ungkap Misi di Baliknya: Kemandirian Fiskal
Wamendagri Bima Arya menjelaskan alasan menurunkan dana alokasi dari pusat. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Pemerintah pusat mengambil langkah strategis dengan menurunkan alokasi Dana Transfer Daerah dari 4,7 persen menjadi 2,9 persen.

Kebijakan ini dipastikan tidak akan menghambat laju pembangunan di tingkat regional.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan bagian dari desain besar untuk mendorong daerah-daerah di Indonesia agar memiliki kemandirian dan kapasitas fiskal yang lebih kuat.

Dorong Kemandirian dan Efisiensi

Menurut Wamendagri, tujuan utama di balik penurunan persentase dana transfer adalah untuk memacu pemerintah daerah melakukan optimalisasi anggaran dan memastikan penyerapan yang lebih efisien dan maksimal.

Ia menyebut langkah ini sebagai upaya penguatan kapasitas fiskal di tingkat lokal.

"Ya, ini kan dalam rangka sekali lagi, pemerintah pusat ingin agar daerah-daerah itu memiliki kapasitas fiskal yang kuat ya, kemudian melakukan proses efisiensi dan memastikan agar serapan maksimal," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Bima menjelaskan bahwa angka penurunan 2,9 persen bukanlah keputusan sepihak.

Penghitungan besaran dana transfer ini telah melalui proses kalkulasi yang cermat dan dikoordinasikan secara intensif antara dua kementerian kunci, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola fiskal negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintah daerah.

baca juga

"Nah, semuanya tentu sudah dihitung oleh Kementerian Keuangan dikoordinasikan juga Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, menggarisbawahi landasan teknokratis dari kebijakan tersebut.

Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah pusat tidak tinggal diam.

Bima menambahkan bahwa Kemendagri saat ini terus melakukan pemetaan komprehensif untuk menganalisis kemampuan fiskal di setiap daerah.

Proses pemetaan ini krusial untuk mengidentifikasi daerah mana yang memerlukan perhatian khusus dan pembinaan lebih lanjut, serta daerah mana yang telah menunjukkan kinerja fiskal yang unggul dan dapat dijadikan model percontohan bagi wilayah lain.

"Hari ini kan kita juga masih terus melakukan pemetaan kemampuan kapasitas fiskal di daerah mana yang perlu kita cermati, mana yang kita perlu apresiasi untuk dijadikan inspirasi agar bisa dicontoh dari daerah lain," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Bantah Video Viral Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara: Itu Hoaks!

Kemenkeu Bantah Video Viral Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara: Itu Hoaks!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:49 WIB

Akui Lonjakan PBB di 20 Daerah Naik 100 Persen Lebih, Wamendagri Bima Arya Bilang Begini

Akui Lonjakan PBB di 20 Daerah Naik 100 Persen Lebih, Wamendagri Bima Arya Bilang Begini

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Gaduh PBB Naik di Mana-Mana, Wamendagri: Ini Bukan Dampak dari Kebijakan Efisiensi Pusat

Gaduh PBB Naik di Mana-Mana, Wamendagri: Ini Bukan Dampak dari Kebijakan Efisiensi Pusat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:59 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×