Menurutnya, pajak seharusnya hanya dikenakan pada luasan yang melebihi kebutuhan dasar.
"Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati. Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," pungkasnya.
Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena